Key Strategy: KPK Beberkan Kronologi Bupati Sukoharjo Peras Anak Buah Rp 2,93 Miliar
i Korupsi Bupati Sukoharjo Rp 2,93 Miliar Key Strategy—Jakarta, Beritasatu.com—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap detail kasus dugaan pemerasan
KPK Ungkap Kronologi Korupsi Bupati Sukoharjo Rp 2,93 Miliar
Key Strategy—Jakarta, Beritasatu.com—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap detail kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani. Dalam penyelidikannya, KPK menemukan bahwa Etik diduga mengumpulkan dana mencapai Rp 2,93 miliar dari staf bawahannya. Laporan kasus ini berawal dari pengaduan masyarakat, yang kemudian menjadi dasar bagi KPK untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kronologi Penyelidikan dan Penetapan Tersangka
KPK menjelaskan bahwa kasus korupsi ini terkait dengan dua SK Bupati yang diterbitkan Etik Suryani. SK tersebut digunakan untuk mengatur pembayaran insentif pajak daerah dan retribusi daerah, yang diduga menjadi alat pemerasan. Informasi ini diungkapkan oleh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).
“Perkara ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkab Sukoharjo, yang kemudian KPK tindak lanjuti melalui kegiatan penyelidikan,” ujar Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers.
Menurut sumber di dalam KPK, Etik Suryani memerintahkan Richard Tri Handoko, kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoharjo, untuk mengumpulkan sekitar 40% dari insentif yang diterima karyawan. Selain itu, Tri Mulyo, kepala bagian umum sekretariat daerah, juga terlibat dalam pengelolaan setoran rutin dari organisasi perangkat daerah (OPD). Key Strategy menjadi fokus utama dalam upaya pemerintah daerah untuk mengatur alur dana tersebut.
Kasus Korupsi dan Dampaknya
Dari hasil penyelidikan, KPK menemukan bahwa penerimaan Etik Suryani dari setoran OPD mencapai Rp 840 juta selama periode 2024-2026. Perinciannya, pada 2024 sebesar Rp 245 juta, 2025 sekitar Rp 350 juta, dan 2026 Rp 245 juta. Sementara itu, Richard Tri Handoko mengumpulkan dana dari OPD pada tahun 2022-2024 hingga total Rp 1,2 miliar. Dana tersebut diduga digunakan untuk keperluan pribadi, menurut Asep Guntur Rahayu.
“Maksudnya adalah besaran uang yang disetor disesuaikan dengan setoran saat dengan bupati sebelumnya. Di mana bupati sebelumnya, juga memerintahkan jajaran BPKAD saat itu, dengan perintah wes dilantik ojo mendeleng wae, artinya sudah dilantik, jangan diam saja,” jelas Asep.
Key Strategy dalam penyelidikan ini menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana daerah. KPK mengungkap bahwa pola pemerasan yang dilakukan Etik Suryani berlangsung secara terstruktur, dengan peran aktif dari para staf yang dipimpinnya. Kasus ini menjadi contoh bagaimana korupsi bisa terjadi di level daerah, bahkan dengan skala yang signifikan.
Kasus korupsi Bupati Sukoharjo ini juga menarik perhatian masyarakat setempat, yang merasa dikhianati oleh sistem pengelolaan keuangan yang dianggap tidak adil. Dengan total dana yang terlibat mencapai Rp 2,93 miliar, KPK memandang bahwa kasus ini memiliki dampak besar terhadap perekonomian dan kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah. Key Strategy dalam mengungkap fakta ini menunjukkan upaya KPK untuk memberantas korupsi secara sistematis.
Sebagai tindakan lanjut, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (9/7/2026) di Sukoharjo, Solo, dan Wonogiri. Dalam operasi tersebut, 18 orang ditangkap dan dibawa ke Polresta Surakarta untuk diperiksa. Dari jumlah tersebut, 9 orang termasuk Etik Suryani diterbangkan ke Gedung Merah Putih KPK untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Tiga dari mereka akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Key Strategy dalam penyelidikan ini menunjukkan ketelitian KPK dalam mengungkap tindak pidana korupsi secara terperinci.
