Main Agenda: LPA Bantah Cegah Santri Dibakar di Lombok Hadiri Podcast Denny Sumargo
LPA Tolak Tuduhan Membatasi Perjalanan Santri Korban Pembakaran ke Jakarta Main Agenda – Keluarga korban dugaan pembakaran terhadap santri di Kabupaten Lombok
LPA Tolak Tuduhan Membatasi Perjalanan Santri Korban Pembakaran ke Jakarta
Main Agenda – Keluarga korban dugaan pembakaran terhadap santri di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), bersama Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, membantah klaim bahwa mereka menghambat keberangkatan anak korban ke Jakarta untuk menghadiri podcast bersama Denny Sumargo. Dalam pernyataan resmi, mereka menjelaskan bahwa pencegatan di Bandara Internasional Lombok dilakukan oleh personel Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda NTB, bukan oleh LPA Kota Mataram. Tindakan ini dianggap sebagai bagian dari proses pendampingan hukum yang berjalan sesuai aturan.
Perdebatan di Balik Klaim LPA
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mangandar, Yan Mangandar Putra, menjelaskan bahwa sejak 11 Juni 2026, tim LBH telah menerima kuasa dari Nuraini, ibu korban yang berinisial DF, serta orang tua korban lainnya. “Main Agenda ini penting untuk menegaskan bahwa pendampingan hukum adalah kewajiban anak korban sesuai UU Sistem Peradilan Pidana Anak,” tegas Yan, Kamis (9/7/2026). Ia menambahkan bahwa selain LPA Kota Mataram, UPTD PPA Lombok Tengah dan pekerja sosial profesional turut terlibat dalam proses pendampingan tersebut. Pihak LPA mengklaim bahwa mereka hanya bertugas mengawasi keberangkatan korban, bukan membatasi.
Nuraini, ibu dari DF, mengungkapkan bahwa awalnya ia tidak mengetahui keberangkatan keluarganya ke Jakarta memerlukan izin dari kepolisian. Menurutnya, seorang kreator konten menghubungi dan menawarkan kesempatan berpartisipasi dalam podcast bersama Denny Sumargo, seorang pembawa acara yang dikenal aktif dalam isu-isu sosial. “Katanya mungkin ada bantuan pengobatan atau sumbangan agar anak-anak bisa berobat ke Jakarta atau tempat lain supaya lebih cepat sembuh,” ungkap Nuraini. Ia mengatakan bahwa keberangkatan tersebut awalnya dianggap sebagai langkah untuk mempercepat pemulihan kondisi korban.
Proses Pendampingan Hukum yang Berlangsung
“Tidak ada pengancaman terhadap orang tua korban. Semua tindakan pendampingan berjalan murni sesuai tugas kami,” tegas Yan.
Yan memastikan bahwa tidak ada anggota LPA Kota Mataram yang berada di rumah sakit atau bandara saat proses penjemputan berlangsung. Ia juga mengklaim bahwa keluarga korban hanya berangkat dengan izin dari rumah sakit setelah pasien dinyatakan boleh pulang dengan syarat tetap kontrol berkala. Rombongan yang terdiri dari empat orang—Nuraini, DF, tante korban, dan pendamping—dihentikan oleh aparat kepolisian saat tiba di Bandara Internasional Lombok. Pihak kepolisian menyatakan bahwa izin untuk keberangkatan masih harus diperiksa sebelum diberikan.
Main Agenda mengungkapkan bahwa tindakan pencegatan ini dianggap sebagai bentuk upaya untuk memastikan keluarga korban tetap terlibat dalam proses hukum. “Kami percaya bahwa proses ini dilakukan secara transparan dan berdasarkan aturan yang berlaku,” tambah Yan. Ia menegaskan bahwa pendampingan hukum oleh LPA tidak berarti menghalangi anak korban untuk menghadiri acara seperti podcast, melainkan memastikan mereka tidak terabaikan dalam proses penyelidikan.
“Saya baru tahu di bandara bahwa izin dari ibu polda dan bapak polda belum diperoleh,” tambah Nuraini.
Kelompok Main Agenda menekankan bahwa setiap langkah dalam pendampingan hukum harus selalu diawasi dan didokumentasikan secara rapi. Mereka berharap masyarakat dapat memahami bahwa izin keberangkatan dari aparat kepolisian bukan hanya formalitas, melainkan langkah untuk melindungi kepentingan korban dan keluarga. Denny Sumargo, sebagai pembawa acara podcast, menyatakan bahwa ia sangat mendukung upaya untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan kasus pembakaran santri tersebut.
Saat ini, penyidikan kasus dugaan pembakaran santri masih berlangsung. Kuasa hukum berharap semua pihak tidak menggiring opini yang bisa memengaruhi kondisi psikologis korban atau keluarga. Penjelasan ini disampaikan untuk merespons berita yang beredar di media sosial tentang dugaan intimidasi terhadap keluarga korban. Main Agenda berharap dapat menjadi wadah untuk menyebarkan informasi yang akurat dan mengurangi misinformasi yang mengemuka.
