Skip to content
After Dark
Agustus 3, 2026
Nasional

New Policy: Kasus MBG, Mantan Waka BGN Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan

Richard Wilson - tajuknusa.com 3 mins read

Kasus MBG, Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan New Policy - Dalam rangkaian upaya hukum yang mengikuti New Policy terkait investigasi

New Policy: Kasus MBG, Mantan Waka BGN Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan

Kasus MBG, Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan

New Policy – Dalam rangkaian upaya hukum yang mengikuti New Policy terkait investigasi kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan program makan bergizi gratis (MBG), mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Langkah ini dilakukan sebagai respons terhadap keputusan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka. New Policy dalam kasus ini mengacu pada perubahan regulasi yang memperketat prosedur penetapan tersangka, yang dianggap sebagai pendorong utama adanya upaya hukum ini. Dengan mendaftarkan permohonan praperadilan pada Senin, 29 Juni 2026, dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, Lodewyk berharap bisa meninjau ulang kelayakan tindakan penyidikan yang dianggap tidak sesuai dengan standar hukum baru.

Latar Belakang dan Alasan Permohonan Praperadilan

Program MBG, yang dimulai sejak tahun 2025, bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui distribusi bantuan pangan secara gratis. Namun, New Policy yang diterapkan dalam proses penegakan hukum telah memicu kontroversi, terutama dalam penggunaan dana program tersebut. Permohonan praperadilan Lodewyk Pusung merupakan bagian dari upaya untuk memastikan bahwa keputusan penetapan tersangka didasarkan pada bukti yang cukup dan memenuhi persyaratan hukum yang diperbarui. Menurut dokumen yang dikutip dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jaksel, New Policy ini memberikan ruang bagi pelaku tindak pidana untuk menantang kelayakan tindakan penyidik sebelum proses persidangan berlangsung.

Kasus MBG yang menyebutkan adanya kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah, kini menjadi salah satu contoh nyata penerapan New Policy dalam bidang anti korupsi. Dalam penjelasannya, Lodewyk Pusung menegaskan bahwa upaya hukum ini penting untuk memastikan transparansi dalam penggunaan dana yang dianggap tidak tepat sasaran. Penyidik dari Kejagung telah menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka karena dugaan praktik melawan hukum dalam proses pengadaan dan pemberian insentif kepada yayasan mitra. New Policy yang mengatur prosedur penetapan tersangka justru memperkuat posisi Lodewyk untuk menantang keputusan tersebut secara hukum.

Proses Persidangan dan Tantangan Hukum

Sidang praperadilan akan digelar pada Senin, 13 Juli 2026, dengan agenda utama untuk menguji kelayakan tindakan penetapan tersangka yang dikeluarkan oleh penyidik. Dalam rangkaian sidang ini, Kejagung akan memberikan penjelasan mengenai dasar hukum yang digunakan dalam menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka. Lodewyk Pusung, dalam surat permohonannya, menekankan bahwa New Policy memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi para tersangka, terutama dalam menyajikan bukti yang jelas dan adil. Ini menjadi tantangan besar bagi penyidik yang harus membuktikan bahwa keputusan mereka selaras dengan prinsip New Policy yang saat ini diterapkan.

Kasus ini juga melibatkan pihak swasta seperti Asep Yusuf Soemantri, serta komisaris PT YAT Andri Mulyono dan ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing. Dalam New Policy, seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengadaan dan pemberian insentif wajib diberikan kesempatan untuk menjelaskan sisi mereka sebelum dianggap bersalah. Dengan adanya praperadilan, diharapkan proses hukum dapat lebih adil dan transparan, mengingat New Policy menjadi standar baru dalam memproses kasus korupsi. Langkah ini juga menunjukkan komitmen dari pihak BGN untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum yang diterapkan.

Berikutnya, sidang praperadilan akan menjadi titik penting dalam menentukan arah kasus MBG. Dengan New Policy yang dianggap sebagai sarana memperkuat pengawasan terhadap penegakan hukum, persidangan ini diharapkan mampu menyelesaikan pertikaian antara pihak penyidik dan para tersangka. Lodewyk Pusung, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala BGN, menjadi salah satu tokoh yang secara aktif menjalankan New Policy dalam mengajukan gugatan ini. Di sisi lain, Kejagung tetap berpegang pada prinsip penyelidikan yang terus berjalan, dengan menduga bahwa adanya kerugian negara memerlukan tindakan hukum yang tegas. Proses ini diharapkan tidak hanya memperjelas peran masing-masing pihak, tetapi juga menjadi contoh bagaimana New Policy diterapkan secara efektif dalam menghadapi kasus korupsi.

Join the discussion