Skip to content
After Dark
Agustus 3, 2026
Ekonomi

New Policy: Saat Pajak Marketplace Berlaku, Seller Hadapi Perubahan Besar

Mark Anderson - tajuknusa.com 3 mins read

Hadapi Perubahan Besar New Policy - Dalam lingkungan ekonomi digital Indonesia, new policy pajak yang baru diterapkan pada 1 Juli 2026 telah mengguncang cara

New Policy: Saat Pajak Marketplace Berlaku, Seller Hadapi Perubahan Besar

Saat Pajak Marketplace Berlaku, Seller Hadapi Perubahan Besar

New Policy – Dalam lingkungan ekonomi digital Indonesia, new policy pajak yang baru diterapkan pada 1 Juli 2026 telah mengguncang cara kerja para penjual di platform marketplace. Kebijakan ini mengubah paradigma pemungutan pajak dari sistem mandiri ke mekanisme kolaborasi dengan empat platform utama, yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, yang kini bertindak sebagai pengumpul pajak penghasilan (PPh) Pasal 22. Perubahan besar ini tidak hanya memengaruhi proses pelaporan pajak, tetapi juga mengubah struktur bisnis digital sektor e-commerce. Meski implementasi resmi dimulai 1 Agustus 2026, dampaknya telah terasa secara luas sejak pengumuman awal.

New policy ini menimbulkan kecemasan di kalangan pelaku usaha kecil dan menengah, yang selama ini mengelola sendiri kewajiban pajak. Rasa khawatir mengenai tambahan biaya dan kompleksitas administrasi telah menyebabkan beberapa penjual mempertanyakan kebijakan tersebut. Namun, Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa new policy bertujuan mengoptimalkan pengumpulan pajak dan meningkatkan transparansi. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan bahwa tugas penagihan pajak akan dialihkan ke marketplace, sehingga memudahkan pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara berkala.

“Pengalihan tugas pemungutan pajak ke marketplace bukan berarti pemerintah memperkenalkan new policy baru, tetapi merupakan adaptasi terhadap dinamika transaksi digital yang semakin rumit,” ujar Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak, saat pidato di Jakarta pada 1 Juli 2026.

New policy tersebut ditegaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Kebijakan ini menyatakan bahwa marketplace akan mengambil 0,5% dari total omzet penjual sebagai pajak PPh Pasal 22. Pungutan ini tidak termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) atau pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Meski tidak memperkenalkan jenis pajak baru, new policy ini mengubah cara kerja sistem pajak, yang sebelumnya memerlukan pelaku usaha untuk menghitung dan menyampaikan pajak secara mandiri. Perubahan ini dinilai sebagai langkah strategis pemerintah untuk memastikan kepatuhan pajak di sektor digital.

Penyesuaian Mekanisme Pemungutan Pajak

New policy berdampak signifikan terhadap alur bisnis digital, khususnya dalam hal administrasi keuangan. Sebelumnya, para penjual harus mengumpulkan, menghitung, dan menyampaikan laporan pajak secara manual. Kini, dengan bantuan marketplace, proses ini menjadi lebih terstruktur. Pemerintah menekankan bahwa new policy ini bertujuan mengurangi beban administratif pelaku usaha, terutama bagi yang belum memiliki tim keuangan sendiri. Langkah ini juga diharapkan mendorong transparansi dan kepatuhan dalam pengumpulan pajak, karena platform marketplace akan mengelola seluruh proses secara real-time.

Dalam praktiknya, setiap platform akan menghitung pajak berdasarkan volume transaksi per bulan dan mewajibkan penjual untuk menyetorkan dana ke DJP melalui sistem otomatis. Hal ini dianggap sebagai solusi untuk mengatasi kesulitan pelaku usaha dalam mengikuti peraturan pajak yang semakin kompleks. Meski ada pro dan kontra, new policy diharapkan dapat meningkatkan keakuratan data pajak dan mengurangi kemungkinan penyelundupan pajak di sektor e-commerce. Dengan kebijakan ini, pemerintah juga berupaya menyamakan aturan pajak antara bisnis fisik dan digital.

Dampak dan Tantangan bagi Seller

Para penjual di platform marketplace kini harus mengadaptasi diri terhadap new policy yang berlaku. Mereka diberi waktu hingga 1 Agustus 2026 untuk melengkapi data keuangan dan memastikan kemampuan sistem integrasi dengan platform. Kebijakan ini memaksa seller mengakui pendapatan dan transaksi mereka secara lebih sistematis, meskipun ada kekhawatiran bahwa proses ini bisa mengurangi fleksibilitas bisnis. Beberapa penjual memperkirakan adanya peningkatan biaya operasional seiring keharusan mengatur laporan pajak secara teratur.

Di sisi lain, new policy ini dinilai memberikan keuntungan bagi pemerintah dalam meningkatkan penerimaan pajak. Dengan sistem ini, transaksi yang sebelumnya tidak terpantau secara baik kini dapat diakui sebagai sumber pendapatan negara. DJP menargetkan bahwa kebijakan ini akan meningkatkan kontribusi sektor digital dalam APBN hingga 15% dalam beberapa tahun ke depan. Meski demikian, beberapa pelaku usaha menilai bahwa new policy ini perlu diimbangi dengan pelatihan dan pendampingan lebih lanjut agar tidak menimbulkan kesulitan berlebihan.

Implementasi new policy ini juga menjadi momentum untuk mendorong inovasi dalam sistem keuangan. Marketplace kini tidak hanya berperan sebagai tempat transaksi, tetapi juga menjadi mitra pemerintah dalam pemerataan pungutan pajak. Kebijakan ini diharapkan menjadi contoh terbaik dalam mengintegrasikan teknologi ke dalam proses administrasi fiskal, sekaligus menjadi langkah awal menuju sistem keuangan yang lebih modern dan inklusif. Dengan new policy, transaksi digital di Indonesia diperkirakan akan menjadi lebih tercatat dan berkontribusi pada perekonomian nasional secara signifikan.

Join the discussion