Key Discussion: Yasonna Ajak Mahasiswa Kawal Revisi UU HAM
Yasonna Minta Mahasiswa Berperan Aktif dalam Revisi UU HAM Key Discussion – Jakarta, Beritasatu.com – Anggota Komisi XIII DPR Yasonna H Laoly mengajak
Yasonna Minta Mahasiswa Berperan Aktif dalam Revisi UU HAM
Key Discussion – Jakarta, Beritasatu.com – Anggota Komisi XIII DPR Yasonna H Laoly mengajak generasi muda, khususnya mahasiswa, untuk terlibat aktif dalam mengawal proses revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM). Hal ini disampaikannya saat menghadiri pertemuan dengan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN Permahi) yang membahas strategi dan perencanaan revisi UU HAM. Yasonna menekankan bahwa partisipasi mahasiswa sangat penting dalam menjamin transparansi dan keadilan dalam pembaharuan regulasi ini. “Key Discussion ini menjadi momentum untuk menyatukan visi dan kepentingan antara lembaga legislatif dan masyarakat,” ujarnya, Selasa (30/6/2026).
Revisi UU HAM sebagai Jawaban terhadap Tantangan Zaman
Dalam diskusi terbuka, Yasonna menyoroti bahwa revolusi teknologi digital telah mengubah cara masyarakat mengakses informasi dan memperluas ruang lingkup hak asasi manusia. Ia menjelaskan bahwa UU HAM yang saat ini digunakan sudah tidak lagi cukup untuk mengakomodasi isu-isu yang muncul di era serba digital. “Key Discussion tentang revisi UU HAM ini harus mencakup pengaturan hak warga negara dalam ruang virtual, seperti perlindungan data pribadi, kebebasan berserikat, dan penggunaan media sosial sebagai alat perjuangan hak asasi,” tambah Yasonna.
“Key Discussion kita bukan hanya tentang perubahan teks undang-undang, tetapi juga tentang bagaimana konsep hak asasi manusia bisa diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari, khususnya di tengah dinamika teknologi yang semakin cepat,” ujar Yasonna.
Menurut Yasonna, mahasiswa memiliki peran strategis dalam menyuarakan kepentingan masyarakat dan mengawasi proses legislasi. “Mereka adalah bagian dari masa depan bangsa, dan mereka perlu dilibatkan dari awal agar kebijakan yang dihasilkan selaras dengan kebutuhan masyarakat saat ini,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa partisipasi aktif mahasiswa bisa menjadi pelengkap dalam menyempurnakan UU HAM, karena generasi muda lebih sensitif terhadap isu-isu kontemporer dan memiliki pemahaman mendalam tentang perubahan sosial yang terjadi.
Masa Depan Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Generasi Muda
Pertemuan dengan DPN Permahi ini juga menjadi wadah untuk mendengarkan masukan dari kalangan akademisi dan praktisi hukum. Yasonna menyatakan bahwa masukan dari mahasiswa bisa memberikan perspektif baru terkait penyempurnaan UU HAM, terutama dalam menangani isu-isu seperti kebebasan berpendapat di ruang digital, serta perlindungan hak-hak kelompok minoritas. “Key Discussion ini bukan sekadar tentang regulasi, tetapi juga tentang bagaimana masyarakat bisa memastikan bahwa HAM tetap relevan di tengah perubahan global,” ujarnya.
Yasonna menekankan bahwa mahasiswa bukan hanya sebagai penonton, tetapi juga sebagai mitra strategis dalam pembuatan kebijakan. “Mereka memiliki peran penting dalam mempercepat proses revisi UU HAM, karena mampu menjangkau kalangan muda yang terlibat dalam berbagai isu sosial dan politik,” tambahnya. Ia juga berharap proses Key Discussion ini tidak hanya berhenti pada dokumen hukum, tetapi menjadi sarana edukasi bagi masyarakat tentang pentingnya HAM dalam kehidupan sehari-hari.
Kolaborasi untuk Memperkuat Konsistensi Kebijakan HAM
Yasonna mengingatkan bahwa revisi UU HAM perlu dilakukan secara kolaboratif, melibatkan berbagai pihak termasuk akademisi, organisasi masyarakat, dan lembaga-lembaga yang berkecimpung dalam isu hak asasi manusia. “Key Discussion ini adalah wujud komitmen untuk menjaga konsistensi kebijakan HAM sesuai amanat konstitusi,” katanya. Ia juga menyoroti bahwa masyarakat umum, terutama generasi muda, perlu terlibat dalam diskusi publik untuk memastikan bahwa regulasi ini mencakup semua aspek kehidupan yang relevan.
Menurut Yasonna, revisi UU HAM tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga perlu didukung oleh seluruh elemen masyarakat. “Mereka yang menjadi pelaku dalam kehidupan sehari-hari, seperti pemuda, pelaku usaha, dan akademisi, harus aktif dalam Key Discussion agar kebijakan HAM menjadi lebih inklusif dan efektif,” jelasnya. Dalam konteks ini, mahasiswa dianggap sebagai penggerak utama dalam menyebarkan kesadaran tentang pentingnya HAM dan melibatkan berbagai kelompok dalam proses kebijakan.
Isu-Isu Baru dalam Ruang Digital dan Proses Revisi
Yasonna menyebutkan bahwa ruang digital menjadi sumber utama isu-isu baru dalam perlindungan hak asasi manusia. “Key Discussion tentang UU HAM harus mencakup bagaimana teknologi bisa menjadi alat perjuangan, tetapi juga alat pengawasan terhadap pelanggaran hak asasi,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa kebijakan yang dibuat harus mencerminkan keadilan di ruang virtual, termasuk perlindungan terhadap kebebasan berbicara, privasi, dan keamanan data warga negara.
Yasonna juga mengingatkan bahwa revisi UU HAM perlu dipadukan dengan regulasi sektoral lain, seperti undang-undang tentang pers, informasi, dan teknologi. “Key Discussion ini adalah langkah awal untuk menyelaraskan berbagai peraturan yang saling terkait, agar tercipta sistem HAM yang komprehensif dan mudah diterapkan,” jelasnya. Dengan adanya koordinasi antarlembaga, diharapkan proses revisi akan lebih cepat dan terukur, serta meminimalkan konflik kepentingan dalam pembuatan undang-undang.
Perspektif Mahasiswa dalam Membentuk Kebijakan HAM
Yasonna berharap mahasiswa bisa menjadi pemandu dalam memperkuat konsep HAM yang relevan dengan kebutuhan masyarakat masa kini. “Key Discussion ini menjadi kesempatan untuk memperluas wawasan dan membuka ruang dialog antara lembaga legislatif dan generasi muda,” tambahnya. Ia menegaskan bahwa mahasiswa tidak hanya bisa memberikan masukan, tetapi juga bisa memastikan bahwa kebijakan HAM menjadi bagian dari keseharian masyarakat.
Dalam kesimpulannya, Yasonna menyampaikan apresiasi terhadap semangat mahasiswa dalam mengawal revisi UU HAM. Ia berharap Key Discussion ini menjadi titik awal dari kolaborasi yang lebih luas antara pemerintah, masyarakat, dan kalangan akademisi. “Dengan partisipasi aktif mahasiswa, proses revisi UU HAM bisa menjadi lebih demokratis dan transparan, sehingga hasilnya bisa memberikan manfaat yang maksimal bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkas Yasonna.
