Special Plan: Kasus Penipuan Hanania Group, Awkarin Akui Pernah Terima Uang Saku
Kasus Penipuan Hanania Group, Awkarin Beri Penjelasan Lengkap Soal Penerimaan Dana Pemeriksaan Awkarin dalam Kasus Special Plan Special Plan - Jakarta
Kasus Penipuan Hanania Group, Awkarin Beri Penjelasan Lengkap Soal Penerimaan Dana
Pemeriksaan Awkarin dalam Kasus Special Plan
Special Plan – Jakarta, Beritasatu.com – Karin Novilda, akrab disapa Awkarin, kembali menjadi sorotan dalam kasus dugaan penipuan yang melibatkan PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group. Dalam pemeriksaan sebagai saksi yang berlangsung di Polda Metro Jaya pada Senin (29/6/2026), Awkarin mengungkap bahwa dirinya pernah menerima dana tunai dari perusahaan tersebut selama menjalani umrah. Namun, ia menegaskan bahwa uang yang diterimanya sudah dikembalikan kepada penyidik sebagai barang bukti.
“Klien kami memang menerima dana dari Hanania Group, dan hari ini telah mengembalikan uang itu kepada penyidik,” ujar kuasa hukum Awkarin, Artahsasta, kepada wartawan.
Kasus Special Plan ini dianggap sebagai salah satu dari sekian skandal penipuan yang menyeret sejumlah nama publik ke ranah hukum. Awkarin menjadi salah satu tokoh yang disebut-sebut terlibat dalam kegiatan endorsement berbasis barter. Menurut Artahsasta, kerja sama Awkarin dengan Hanania Group berupa kolaborasi promosi di media sosial, di mana perusahaan memberikan fasilitas umrah sebagai imbalan.
Skema Kerja Sama yang Disangkal Hubungannya dengan Penipuan
Awkarin menegaskan bahwa kerja sama dengan Hanania Group sudah berlangsung selama dua tahun terakhir, dan tidak ada hubungan langsung antara kontrak tersebut dengan kasus penipuan yang sedang diselidiki. Ia menyebut bahwa selama masa kerja sama, tidak terjadi kecurangan yang melibatkan dirinya secara langsung.
“Kerja sama ini sudah berjalan sekitar dua tahun. Banyak orang mengira hubungan baru dimulai, padahal tidak,” kata Awkarin saat ditemui di lokasi pemeriksaan.
Kasus ini menyebar karena para korban mengeluhkan bahwa dana yang mereka bayarkan untuk umrah tidak digunakan sepenuhnya untuk pelayanan. Dana yang dikumpulkan dari para jemaah disangka dialihkan ke tujuan lain, sehingga beberapa calon jemaah tidak dapat berangkat seperti yang dijanjikan. Awkarin menjelaskan bahwa ia hadir dalam pemeriksaan sebagai bentuk kerja sama untuk memperjelas fakta dan membantu korban memperoleh keadilan.
Menurut penyidik, dalam skema Special Plan, Hanania Group menawarkan paket umrah dengan harga lebih rendah dari harga pasar. Namun, mereka mengklaim bahwa dana yang terkumpul tidak sepenuhnya digunakan untuk membiayai perjalanan, melainkan dialihkan ke kepentingan lain. Awkarin menegaskan bahwa ia hanya menjalankan peran sebagai promotor, bukan pengambil keputusan.
Detail Proses Penyelidikan dan Langkah yang Diambil
Dalam penyelidikan yang sedang berlangsung, Polda Metro Jaya telah menetapkan Direktur Utama Hanania Group, Ahmad Syah Farhan, sebagai tersangka. Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi juga turut melibatkan diri untuk memastikan kejelasan terkait skema penerimaan dana yang dilakukan perusahaan tersebut.
Awkarin mengungkap bahwa total dana yang diterimanya dari Hanania Group mencapai Rp 30 juta, dan uang itu sudah dikembalikan sebelumnya. Ia menambahkan bahwa selama kerja sama, dirinya tidak mengetahui kebijakan penggunaan dana tersebut secara menyeluruh, sehingga tidak disangkakan menipu.
Proses hukum terkait kasus Special Plan saat ini sedang dalam tahap penyelidikan. Awkarin hadir sebagai saksi untuk membantu penyidik memperjelas alur kerja sama dan mengungkap apakah ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait. “Saya ingin memastikan bahwa semua fakta terungkap dengan jelas,” ujar kuasa hukumnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan sejumlah korban yang merupakan masyarakat umum. Awkarin dikenal sebagai selebriti yang cukup dekat dengan publik, sehingga keikutsertaannya dalam skema ini memberikan dampak signifikan terhadap reputasi perusahaan. Pemeriksaan lanjutan akan melibatkan pihak-pihak lain, termasuk anggota pengurus Hanania Group, untuk menggali lebih dalam.
Kasus Special Plan ini memperlihatkan bagaimana skema penipuan dapat menyebar ke berbagai lapisan masyarakat. Dengan menerima dana tunai dari perusahaan, Awkarin dianggap sebagai salah satu dari sekian pelaku yang terlibat. Namun, ia menegaskan bahwa dirinya hanya menjalankan peran sebagai endorsement, bukan pemilik kebijakan.
Terlepas dari penjelasan Awkarin, penyidik tetap melanjutkan investigasi untuk memastikan apakah ada kecurangan yang terjadi dalam proses pengumpulan dana. Kasus ini juga menjadi bahan evaluasi bagi regulator terkait agar mencegah skema serupa di masa depan. “Special Plan harus menjadi pembelajaran bagi semua pihak,” kata Artahsasta.
