Soal Ambang Batas Parlemen 5 Persen, Bahlil: Angka Ideal, Cocok!
Golkar Nilai Ambang Batas Parlemen 5% Paling Tepat untuk Pemilu 2029
Tajuknusa.com – Wacana kenaikan ambang batas parlemen kembali mengemuka dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menyatakan angka 5% merupakan pilihan yang ideal untuk menentukan partai politik yang berhak memperoleh kursi di DPR.
Pernyataan itu disampaikan Bahlil di Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis, 17 September 2026. Ia menilai angka tersebut dapat menjadi titik tengah dari sejumlah pilihan yang beredar dalam komunikasi antarpartai.
Mungkin angka ideal ya, angka ideal itu 5% cocok lah ya.
Dalam pembicaraan lintas partai, besaran parliamentary threshold masih memiliki beberapa alternatif. Ada yang mengusulkan 5%, 6%, hingga 7%, sementara pandangan lain mendorong angka di bawah 5%. Golkar, kata Bahlil, memandang 5% sebagai angka yang paling sesuai.
Pembahasan Koalisi dan RUU Pemilu
Isu tersebut menjadi salah satu perhatian dalam pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan sejumlah ketua umum partai politik pendukung pemerintah pada Selasa, 15 September 2026. Pertemuan itu membicarakan arah revisi UU Pemilu menjelang penyelenggaraan Pemilu 2029.
Ketika dimintai tanggapan lebih jauh mengenai pertemuan para pimpinan partai koalisi tersebut, Bahlil memilih tidak menguraikannya.
Cukup ya. Nanti lagi.
Dalam perkembangan pembahasan, Sugiono menyampaikan bahwa partai-partai koalisi pemerintah melihat ambang batas 5% sebagai angka yang dapat membantu memperbaiki pelaksanaan Pemilu 2029. Pertimbangannya berkaitan dengan efektivitas serta efisiensi penyelenggaraan pemilu.
Ambang batas parlemen adalah persentase minimal suara sah secara nasional yang harus diraih partai politik agar dapat ikut dalam pembagian kursi DPR. Ketentuan ini berbeda dari syarat peserta pemilu. Sebuah partai dapat mengikuti pemilu, tetapi belum tentu memperoleh kursi di DPR apabila perolehan suaranya tidak melampaui ambang batas yang berlaku.
Karena itu, perubahan angka threshold mempunyai dampak langsung terhadap komposisi parlemen. Angka yang lebih tinggi berpotensi mempersempit jumlah partai yang memiliki perwakilan di DPR. Sebaliknya, angka yang lebih rendah dapat membuka peluang representasi bagi lebih banyak partai, tetapi juga dapat membuat konfigurasi politik di parlemen menjadi lebih tersebar.
Efektivitas dan Suara Pemilih
Sugiono menjelaskan bahwa pembahasan 5% tidak semata-mata diarahkan untuk mengurangi jumlah partai di parlemen. Pemerintah dan partai koalisi juga menaruh perhatian pada suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi karena partai pilihannya gagal melewati ambang batas.
Jadi kurang lebih garis besarnya seperti itu. Pertama, pemilu lebih efektif. Kedua, pemilu itu efisien, keterlibatan seluruh rakyat dalam hal ini suara-suara yang kadang-kadang ada suara yang terbuang, yang tersisa, itu segala macam, ya tidak. Itu juga bisa diakomodasi seoptimal mungkin.
Pernyataan itu disampaikan Sugiono di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 16 September 2026. Gagasan mengakomodasi suara pemilih secara lebih optimal menjadi salah satu isu penting karena setiap perubahan threshold perlu mempertimbangkan dua tujuan sekaligus: pemerintahan yang efektif dan keterwakilan politik yang luas.
Di sisi lain, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan belum ada keputusan akhir mengenai angka 5%. Tahap berikutnya masih memerlukan pembahasan antarfraksi di DPR. Forum tersebut nantinya akan menentukan apakah angka 5% dipertahankan, diubah, atau dirumuskan dengan pendekatan lain dalam revisi UU Pemilu.
Penegasan Dasco menunjukkan bahwa kesepakatan politik yang berkembang di kalangan partai koalisi belum otomatis menjadi ketentuan hukum. Rancangan undang-undang tetap harus dibahas melalui mekanisme legislatif, termasuk pertukaran pandangan dari fraksi-fraksi yang memiliki kepentingan dan basis pemilih berbeda.
PDIP Minta Kepentingan Partai Kecil Turut Diperhatikan
Wakil Ketua DPP PDI Perjuangan Komarudin Watubun menyebut angka 5% dapat dipandang sejalan dengan kebutuhan pemerintahan yang lebih efektif, terutama saat membangun dan menghimpun koalisi. Namun, ia menilai ukuran ambang batas tetap harus menjadi bahan diskusi terbuka bagi partai dengan perolehan suara besar maupun kecil.
PDIP menginginkan aturan dalam RUU Pemilu tidak hanya menitikberatkan pada kepentingan kelompok politik tertentu. Dalam negara demokratis yang memiliki kelompok mayoritas dan minoritas, kepentingan seluruh peserta politik perlu diperhitungkan dalam perumusan aturan pemilu.
Dalam konsep negara dengan kelompok minoritas, mayoritas seperti begini harus semua diakomodasi. Kalau diakomodasi, berarti parliamentary threshold-nya harus mempertimbangkan aspek-aspek itu.
Komarudin menyampaikan pandangan tersebut kepada wartawan pada Kamis, 17 September 2026. Ia juga meminta DPR memberi perhatian pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 dalam pembahasan RUU Pemilu.
Putusan itu menyatakan ketentuan parliamentary threshold 4% perlu segera direvisi sebelum Pemilu 2029. Dengan adanya putusan tersebut, pembaruan aturan bukan sekadar pilihan politik, melainkan bagian penting dari agenda pembentukan undang-undang pemilu berikutnya.
Perdebatan mengenai angka 5% pada akhirnya akan menentukan keseimbangan antara kebutuhan menyederhanakan fragmentasi politik di DPR dan keinginan menjaga agar pilihan pemilih tetap memiliki peluang untuk terwakili. Selama pembahasan belum selesai, besaran ambang batas parlemen untuk Pemilu 2029 masih terbuka untuk dirundingkan di DPR.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Soal Ambang Batas Parlemen 5 Persen?Soal Ambang Batas Parlemen 5 Persen is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Soal Ambang Batas Parlemen 5 Persen matter?Soal Ambang Batas Parlemen 5 Persen matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.