TajukNusa
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

RUU Reforma Agraria Harus Lindungi Hak Ulayat Masyarakat Adat Papua

Published September 12, 2026 · Updated September 12, 2026 · By Jennifer Lopez - tajuknusa.com

Foto : Jennifer Lopez - tajuknusa.com

RUU Reforma Agraria Diminta Beri Perlindungan Tegas bagi Wilayah Adat Papua

Tajuknusa.com – Ketua Komite III DPD Filep Wamafma mendorong agar Rancangan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria memberi jaminan khusus terhadap hak ulayat masyarakat adat di Papua. Perlindungan itu dinilai penting agar agenda penataan penguasaan tanah tidak justru memperbesar risiko konflik pada wilayah yang telah lama dikuasai masyarakat adat.

Dalam keterangannya di Manokwari, Papua Barat, Sabtu (12/9/2026), Filep mengusulkan adanya pengaturan tersendiri mengenai pelaksanaan reforma agraria di kawasan otonomi khusus Papua. Kekhususan daerah tersebut, katanya, perlu hadir secara nyata dalam rumusan undang-undang, bukan hanya menjadi prinsip umum.

“Misalnya dengan memuat bab khusus reforma agraria di wilayah otonomi khusus Papua,” kata Filep.

Reforma agraria pada dasarnya diarahkan untuk membenahi ketimpangan penguasaan tanah serta menangani persoalan agraria yang bersifat struktural. Namun, Filep menekankan bahwa tujuan tersebut harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak masyarakat adat, terutama pada tanah dan wilayah yang memiliki hubungan asal-usul dengan komunitas hukum adat.

Hak ulayat tidak dapat diabaikan

Filep mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua telah memuat mandat pengakuan, penghormatan, perlindungan, pemberdayaan, dan pengembangan hak masyarakat adat. Ruang lingkupnya mencakup hak ulayat maupun hak perseorangan yang dimiliki warga dalam masyarakat hukum adat.

Karena itu, penyediaan tanah ulayat untuk berbagai kepentingan tidak boleh diperlakukan sama dengan tanah biasa. Prosesnya perlu menghormati tata cara musyawarah serta kesepakatan dari masyarakat hukum adat yang bersangkutan.

“Harus perhatikan kekhususan, termasuk ketentuan musyawarah dan kesepakatan masyarakat hukum adat dalam penyediaan tanah ulayat untuk berbagai keperluan,” ujarnya.

Isu utama yang disorot adalah perlunya pemisahan yang jelas antara tanah yang memang dapat menjadi objek redistribusi negara dan wilayah adat yang telah dikuasai turun-temurun melalui hak asal-usul. Tanpa pembedaan ini, kawasan adat berpotensi keliru dimasukkan ke dalam tanah objek reforma agraria atau TORA.

Filep menilai tidak adanya sertifikat kepemilikan individual tidak boleh dipakai sebagai alasan untuk menganggap masyarakat adat tidak memiliki hubungan hukum atas tanahnya. Dalam banyak wilayah adat, penguasaan tanah tidak selalu dibuktikan melalui dokumen individual, melainkan berkaitan dengan hak komunal, sejarah komunitas, dan tata kelola adat.

“Ketiadaan sertifikat individual tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa masyarakat adat tidak memiliki hak atas wilayah tersebut,” kata Filep.

Verifikasi harus mendahului izin dan konsesi

Untuk mencegah sengketa di kemudian hari, pemerintah didorong melakukan serangkaian langkah sebelum menerbitkan hak, izin, konsesi, maupun bentuk penguasaan lain atas suatu wilayah. Langkah tersebut mencakup identifikasi dan verifikasi, pemetaan wilayah adat, penetapan hak, konsultasi dengan masyarakat, hingga perolehan persetujuan.

Pendekatan ini penting karena konflik agraria kerap muncul saat izin atau konsesi diberikan ketika status suatu wilayah adat belum memiliki kejelasan. Pemetaan dan verifikasi yang melibatkan masyarakat dapat membantu memastikan batas wilayah, pihak yang memiliki hak, serta bentuk perlindungan yang perlu diterapkan sebelum kebijakan pertanahan dijalankan.

“Tujuannya mencegah konflik akibat pemberian izin atau konsesi ketika status wilayah adat belum diselesaikan,” tutur Filep.

Ia juga meminta agar prinsip persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan, atau padiatapa, diatur secara operasional dalam RUU Reforma Agraria. Prinsip yang dikenal pula sebagai free, prior and informed consent atau FPIC itu dipandang relevan terutama bagi proyek yang menimbulkan dampak besar terhadap masyarakat adat, termasuk proyek strategis nasional.

Dalam penerapannya, persetujuan harus diberikan tanpa tekanan dan diperoleh sebelum keputusan pelaksanaan proyek diambil. Masyarakat adat juga perlu memiliki kesempatan yang nyata untuk menyampaikan keberatan, menolak rencana, atau mengusulkan perubahan atas proyek yang akan memengaruhi wilayah hidup mereka.

Satu sistem data untuk mengurangi tumpang tindih

Selain perlindungan prosedural, Filep mengusulkan pembentukan sistem informasi agraria dan wilayah adat nasional yang terintegrasi. Sistem semacam itu diharapkan dapat menjadi dasar bersama bagi pemerintah dalam mengambil keputusan terkait tanah, perizinan, pembangunan, maupun penyelesaian konflik.

Data yang dihimpun perlu mencakup keberadaan masyarakat hukum adat, batas wilayahnya, hak ulayat, tanah individual masyarakat, hutan adat, izin dan konsesi, hak guna usaha, hak pengelolaan, kawasan hutan, area pertambangan, proyek strategis nasional, serta catatan konflik agraria.

“RUU Reforma Agraria perlu mengatur sistem informasi agraria dan wilayah adat nasional yang terintegrasi untuk mencegah tumpang tindih penguasaan dan perizinan,” kata Filep.

Integrasi data dinilai penting karena persoalan kewenangan dan konsesi yang bertumpang tindih masih menjadi perhatian dalam pembahasan RUU tersebut. Kejelasan informasi dapat membantu menghindari penerbitan izin pada lokasi yang telah memiliki klaim atau hak adat, sekaligus memberi dasar yang lebih kuat bagi penataan tanah yang adil.

Bagi Papua, pembahasan reforma agraria bukan hanya soal redistribusi atau administrasi pertanahan. Rancangan undang-undang itu juga akan menentukan sejauh mana kebijakan nasional mampu menghormati kekhususan otonomi, keberadaan masyarakat hukum adat, dan hak ulayat yang melekat pada wilayah mereka.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is RUU Reforma Agraria Harus Lindungi Hak Ulayat?

RUU Reforma Agraria Harus Lindungi Hak Ulayat is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does RUU Reforma Agraria Harus Lindungi Hak Ulayat matter?

RUU Reforma Agraria Harus Lindungi Hak Ulayat matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.