TajukNusa
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Ombudsman Duga Jimmy Masrin Tempati Hunian Mewah Lapas Cibinong

Published September 30, 2026 · Updated September 30, 2026 · By Mark Anderson - tajuknusa.com

Foto : Mark Anderson - tajuknusa.com

Ombudsman Dalami Dugaan Fasilitas Mewah untuk Jimmy Masrin di Lapas Cibinong

Tajuknusa.com – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) tengah menelusuri dugaan bahwa terpidana korupsi Jimmy Masrin menempati ruang dengan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat. Dugaan itu mengemuka setelah tim Ombudsman melakukan inspeksi mendadak ke lapas tersebut pada 23 September 2026.

Dalam pemeriksaan di lokasi, tim menemukan foto Jimmy Masrin terpajang pada salah satu ruangan yang disebut memiliki kondisi menyerupai apartemen. Temuan ini memunculkan perhatian karena narapidana semestinya menjalani pembinaan dalam tata kelola pemasyarakatan yang setara dan sesuai ketentuan.

“Kalau itu soal Jimmy kami mengonfirmasi sebenarnya iya karena itu berdasarkan keterangan dan itu kan ada fotonya. Memang sempat berhadapan dengan salah satu asisten kami,” kata anggota ORI Syafrida Rachmawati Rasahan di Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Masih dalam Tahap Pendalaman

Syafrida menegaskan bahwa indikasi Jimmy Masrin menggunakan fasilitas tersebut belum menjadi kesimpulan akhir. Ombudsman masih mendalami informasi, keterangan, serta temuan yang diperoleh dalam sidak untuk memastikan status ruang dan pihak yang menggunakannya.

“Nanti hasilnya silakan ditanyakan kepada pihak Imipas (Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan),” ujarnya.

Pendalaman ini penting untuk membedakan antara barang hasil pengamanan, penggunaan ruang secara tidak sah, maupun kemungkinan adanya persoalan pengawasan di dalam lapas. Penjelasan yang terbuka diperlukan agar publik memperoleh kepastian mengenai temuan tersebut dan tindak lanjut yang akan dilakukan.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebelumnya telah memberi penjelasan terkait foto Jimmy Masrin yang ditemukan di area itu. Dalam rapat dengan Komisi XIII DPR di Jakarta pada 28 September 2026, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menyatakan bingkai foto tersebut merupakan barang yang diperoleh dalam razia keamanan.

Perhatian terhadap Tata Kelola Lapas

Isu fasilitas khusus di lembaga pemasyarakatan selalu menjadi perhatian karena menyangkut prinsip kesetaraan perlakuan terhadap warga binaan. Lapas memiliki fungsi menjalankan pidana sekaligus pembinaan, sehingga pengelolaan hunian, keamanan, serta barang milik narapidana perlu berada dalam pengawasan yang ketat.

Inspeksi mendadak menjadi salah satu cara untuk melihat kondisi nyata di lapangan, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran tata tertib yang tidak terlihat dalam laporan rutin. Jika dugaan fasilitas mewah itu terbukti terkait dengan seorang narapidana tertentu, pihak yang berwenang perlu menjelaskan dasar penggunaan ruangan tersebut dan langkah korektif yang ditempuh.

Selain persoalan kondisi hunian, temuan berupa foto dan barang lain di area lapas juga dapat menjadi bagian dari evaluasi keamanan. Razia keamanan bertujuan mencegah barang yang tidak semestinya berada di dalam lapas serta memastikan penghuni mematuhi aturan yang berlaku.

Perkara Kredit Fiktif LPEI

Jimmy Masrin merupakan terpidana dalam perkara kredit fiktif yang melibatkan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Dalam perkara tersebut, ia terbukti memakai kontrak fiktif untuk mengajukan pembiayaan kepada LPEI.

Perbuatan itu dinyatakan menimbulkan kerugian keuangan negara senilai US$ 22 juta dan Rp600 miliar. Nilai kerugian tersebut menjadi salah satu unsur penting dalam perkara yang kemudian berlanjut hingga tahap kasasi.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan pada Desember 2025 dengan pidana delapan tahun penjara kepada Jimmy. Putusan itu juga memuat denda Rp250 juta, dengan ketentuan pengganti empat bulan penjara, serta pembayaran uang pengganti US$ 32,69 juta dengan subsider empat tahun penjara.

Pada Maret 2026, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat pidana penjara menjadi 10 tahun. Dalam putusan tingkat banding itu, denda tetap sebesar Rp250 juta tetapi ketentuan subsidernya berubah menjadi 90 hari penjara. Uang pengganti tetap senilai US$ 32,69 juta, sementara pidana penggantinya dinaikkan menjadi delapan tahun penjara.

Upaya hukum kasasi yang diajukan Jimmy Masrin kemudian tidak dikabulkan Mahkamah Agung pada Juni 2026. Dengan penolakan tersebut, putusan tingkat banding menjadi bagian penting dari status hukum perkara yang dijalaninya.

Menunggu Penjelasan dan Tindak Lanjut

Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong kini menempatkan perhatian pada dua hal: kepastian mengenai penghuni fasilitas yang dipersoalkan serta evaluasi pengawasan internal lapas. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menjadi pihak yang diharapkan memberikan penjelasan lanjutan setelah proses penelusuran berjalan.

Bagi masyarakat, kasus ini juga mengingatkan bahwa pelaksanaan hukuman tidak berhenti pada putusan pengadilan. Pengawasan terhadap kondisi penempatan narapidana dan kepatuhan terhadap aturan di lembaga pemasyarakatan menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Ombudsman Duga Jimmy Masrin Tempati Hunian?

Ombudsman Duga Jimmy Masrin Tempati Hunian is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Ombudsman Duga Jimmy Masrin Tempati Hunian matter?

Ombudsman Duga Jimmy Masrin Tempati Hunian matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.