TajukNusa
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

MK Ungkap Alasan Gugatan Ijazah Gibran Tak Bisa Dikabulkan

Published Oktober 7, 2026 · Updated Oktober 7, 2026 · By Robert Moore - tajuknusa.com

Foto : Robert Moore - tajuknusa.com

MK Nyatakan Permohonan terkait Syarat Pendidikan Gibran Tidak Dapat Diterima

Tajuknusa.com – Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan yang mempersoalkan pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 tidak dapat dikabulkan. Putusan itu didasarkan pada dua pertimbangan prosedural utama, yakni kedudukan hukum pemohon dan batas waktu pengajuan perkara.

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menjelaskan bahwa pihak yang mengajukan perkara tersebut tidak memenuhi syarat sebagai pemohon dalam sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden. Sidang pembacaan pertimbangan berlangsung di Gedung MK pada Selasa, 6 Oktober 2026.

“Sedangkan pemohon dalam perkara hasil pemilu presiden/wapres berdasarkan Pasal 74 ayat (1) huruf b UU MK dan Pasal 3 ayat (1) PMK 4/2023 sebagaimana telah diubah dengan PMK 2/2024 adalah pasangan presiden dan wakil presiden,” ujar Suhartoyo.

Kedudukan Hukum Menjadi Pertimbangan Awal

Dalam pertimbangannya, MK menilai pemohon yang terdiri atas organisasi masyarakat sipil berbentuk perkumpulan, partai politik, perorangan, maupun warga negara Indonesia tidak memiliki legal standing untuk mengajukan perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden. Aturan yang berlaku membatasi pihak yang dapat menjadi pemohon dalam jenis perkara tersebut, yaitu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.

Aspek kedudukan hukum merupakan tahap penting dalam pemeriksaan perkara di Mahkamah Konstitusi. Sebelum masuk lebih jauh ke substansi permohonan, majelis perlu memastikan bahwa pihak pengaju memang diberikan hak oleh undang-undang untuk membawa perkara itu ke hadapan pengadilan konstitusi.

Karena ketentuan mengenai pihak yang berhak mengajukan sengketa telah ditetapkan secara khusus, MK menilai bentuk dan status para pemohon dalam perkara ini tidak sesuai dengan persyaratan hukum yang berlaku untuk sengketa hasil Pilpres.

Permohonan Juga Dinilai Lewat Tenggat Waktu

Selain persoalan kedudukan hukum, Mahkamah Konstitusi menemukan bahwa permohonan diajukan setelah batas waktu yang telah ditentukan. Berkas perkara tercatat masuk pada 10 September 2026 pukul 10.23 WIB.

Sementara itu, tenggat pengajuan perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden telah berakhir pada Sabtu, 23 Maret 2024 pukul 24.00 WIB. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Pemilu serta Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) PMK yang telah mengalami perubahan melalui PMK Nomor 2 Tahun 2024.

Perbedaan waktu pengajuan yang sangat jauh dari tenggat tersebut menjadi alasan tambahan bagi MK untuk tidak melanjutkan permohonan sebagaimana diminta pemohon. Dalam perkara perselisihan hasil pemilu, batas waktu bersifat penting karena berkaitan dengan kepastian tahapan dan penyelesaian proses elektoral.

Dengan adanya tenggat yang tegas, mekanisme penyelesaian sengketa hasil pemilu dimaksudkan berjalan dalam kerangka waktu tertentu. Oleh sebab itu, pengajuan yang dilakukan setelah masa pengajuan berakhir tidak dapat diproses dengan mekanisme yang sama.

MK Mencatat Fakta Dokumen Pendidikan

Meski menyatakan permohonan tidak dapat dikabulkan, MK tetap menguraikan fakta yang muncul selama persidangan mengenai dokumen pendidikan Gibran. Mahkamah menyebut tidak menemukan dokumen berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan kelulusan pendidikan luar negeri setara sekolah menengah atas atau sederajat.

Anggota Mahkamah Konstitusi Arsul Sani menyampaikan bahwa keterangan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah turut memperkuat temuan tersebut. Dokumen yang ada tidak berupa ijazah sebagai lampiran pendukung surat penyetaraan pendidikan luar negeri.

“Fakta tersebut dikuatkan oleh keterangan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan yang menerangkan tidak terdapat bukti dokumen ijazah yang dilampirkan sebagai dokumen pendukung surat penyetaraan ijazah luar negeri, melainkan certificate of attendance dan dokumen lain seperti academic record dan explanation of grades,” jelas Arsul Sani.

Uraian ini menunjukkan adanya pembedaan antara pemeriksaan atas fakta dokumen dan kewenangan untuk mengambil tindakan terhadap status calon atau pejabat terpilih. Mahkamah tidak serta-merta menjadikan temuan itu sebagai dasar untuk membatalkan hasil pemilu maupun mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden.

Kewenangan Penilaian Syarat Calon

Permohonan yang diajukan meminta agar Gibran dibatalkan atau didiskualifikasi dari kedudukannya sebagai wakil presiden. Namun, MK menilai tindakan tersebut tidak dapat dilakukan dalam perkara ini, terutama setelah mempertimbangkan syarat prosedural yang tidak terpenuhi.

Anggota MK Adies Kadir menegaskan bahwa persoalan mengenai tidak adanya ijazah luar negeri yang dipakai sebagai dasar penyetaraan pendidikan minimal SMA berada dalam ranah lembaga yang memiliki kewenangan menilai keabsahan serta pemenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden.

“Dengan demikian perihal fakta yang didapatkan mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah SMA menjadi ranah lembaga yang memiliki kewangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden/cawapres,” lanjut Adies Kadir.

Putusan ini menegaskan bahwa pemeriksaan perkara pemilu tidak hanya bertumpu pada materi yang dipersoalkan, tetapi juga pada jalur hukum yang digunakan, pihak yang mengajukan, dan waktu pengajuan. Dalam perkara sengketa hasil Pilpres, ketiga unsur tersebut menentukan apakah suatu permohonan dapat diperiksa lebih lanjut.

Bagi publik, pertimbangan MK tersebut memperlihatkan perbedaan antara catatan fakta yang terungkap dalam persidangan dan keputusan mengenai akibat hukum yang dapat dijatuhkan. Mahkamah mencatat isu dokumen pendidikan dalam pertimbangannya, tetapi menyatakan penilaian atas pemenuhan persyaratan calon berada pada kewenangan institusi yang ditetapkan oleh sistem hukum.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is MK Ungkap Alasan Gugatan Ijazah Gibran?

MK Ungkap Alasan Gugatan Ijazah Gibran is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does MK Ungkap Alasan Gugatan Ijazah Gibran matter?

MK Ungkap Alasan Gugatan Ijazah Gibran matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.