Kejagung Ungkap Konstruksi Korupsi Kawasan Hutan Lampung
Kejagung Dalami Dugaan Korupsi Pengelolaan Hutan untuk Perkebunan di Lampung
Tajuknusa.com – Kejaksaan Agung sedang menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI di area yang dikelola PT Inhutani V, Provinsi Lampung. Perkara ini berkaitan dengan dugaan pembukaan kawasan hutan produksi untuk perkebunan tebu di Kabupaten Way Kanan.
Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menemukan indikasi adanya tindakan melawan hukum maupun penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan kawasan tersebut. Dugaan perbuatan itu melibatkan PT PSMI bersama pihak lain dan berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara.
“Dengan hasil penyidikan sementara ditemukannya perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh PT PSMI bersama dengan pihak lain,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (10/9/2026).
Kawasan Hutan Produksi dan Perkebunan Tebu
PT Inhutani V memiliki izin untuk mengelola kawasan hutan tanaman industri dengan cakupan kurang lebih 55.000 hektare. Area tersebut masuk kategori hutan produksi, sehingga pemanfaatannya memiliki ketentuan perizinan dan tata kelola yang harus dipatuhi.
Dalam penyidikan awal, PT PSMI diduga telah menguasai dan mengelola sebagian wilayah itu secara tidak sah sejak 2007. Areal hutan tersebut diduga dibuka lalu digunakan sebagai lahan perkebunan tebu seluas sekitar 32.000 hektare.
Skala lahan yang diperiksa menjadi salah satu fokus penting dalam perkara ini. Penyidik masih mendalami proses penguasaan, pembukaan lahan, pembangunan kebun, serta pihak-pihak yang berperan dalam setiap tahapan pengelolaan kawasan hutan tersebut.
MoU Tahun 2013 Berlaku Surut
Perhatian penyidik juga tertuju pada nota kesepahaman atau memorandum of understanding yang dibuat antara direksi PT PSMI dan PT Inhutani V pada 2013. Kesepakatan itu mengatur pola kemitraan untuk pembangunan hutan tanaman tumpang sari.
Masalahnya, perjanjian tersebut diberlakukan mundur hingga 2007, atau enam tahun sebelum MoU ditandatangani. Pemberlakuan surut itu diduga digunakan untuk mencakup kegiatan pengelolaan kawasan yang telah berlangsung sebelumnya.
“Dengan tujuan pembangunan hutan tanaman tumpang sari yang memberlakukan perjanjian berlaku surut sejak 2007 sampai dengan penandatanganan perjanjian MoU tadi 2013,” ujar Saiful.
Penyidik memandang penerapan MoU secara retroaktif tersebut sebagai bagian dari konstruksi dugaan perbuatan melawan hukum. Kementerian Kehutanan telah menyatakan perjanjian dimaksud tidak sah.
“Artinya MoU yang ditandatangani 2013 itu adalah perbuatan melawan hukum karena berlakunya berlaku surut sejak tahun 2007,” kata Saiful.
Status hukum MoU tersebut penting karena berkaitan langsung dengan dasar pemanfaatan lahan. Dalam perkara pengelolaan kawasan hutan, keabsahan izin, bentuk kerja sama, waktu penerbitan dokumen, serta kesesuaian penggunaan lahan menjadi unsur yang dapat menentukan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.
Penyerahan Dana Sukarela
Selain penanganan pidana, Kejagung menempatkan pemulihan keuangan negara sebagai salah satu tujuan dalam penyidikan ini. PT PSMI telah menyerahkan dana secara sukarela kepada penyidik, terdiri atas Rp1 triliun, Rp3,1 miliar, dan US$166.000.
“Penyidik telah menerima penyerahan secara sukarela PT PSMI berupa uang sebesar Rp 1 triliun dan Rp 3,1 miliar dan US$ 166.000,” kata Saiful.
Uang itu ditempatkan pada rekening pemerintah lainnya milik Kejagung di Bank Syariah Indonesia. Penyitaan dana tersebut telah memperoleh izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penyerahan Rp1 triliun disebut sebagai bentuk goodwill dari PT PSMI. Dana tersebut disiapkan untuk mengantisipasi kemungkinan adanya putusan atau hasil proses hukum yang menyatakan terdapat kerugian keuangan negara dalam perkara ini.
“Uang ini yang Rp 1 triliun merupakan goodwill dari PT PSMI yang diserahkan kepada penyidik sebagai langkah apabila nanti dalam perkara ini dinyatakan terbukti kerugian keuangan negara, mereka akan siap dengan uang yang diserahkan ini,” ujar Saiful.
Kerugian Negara Masih Dihitung
Besaran kerugian negara belum diumumkan karena proses penyidikan masih berjalan. Penyidik terus mengumpulkan keterangan dan bukti untuk memperjelas dugaan penguasaan kawasan hutan, pembukaan lahan, serta pembangunan perkebunan tebu di area PT Inhutani V.
Pemeriksaan juga diarahkan untuk mengidentifikasi seluruh pihak yang diduga terlibat. Hasil penyidikan lanjutan akan menentukan perkembangan perkara, termasuk perhitungan kerugian negara dan langkah hukum berikutnya.
Kasus ini menegaskan bahwa pemanfaatan kawasan hutan produksi tidak dapat dipisahkan dari kewajiban administratif, perizinan, dan perlindungan aset negara. Ketika kegiatan usaha dilakukan tanpa dasar yang sah atau melalui dokumen yang bermasalah, dampaknya tidak hanya menyangkut tata kelola lahan, tetapi juga potensi kerugian bagi negara.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Kejagung Ungkap Konstruksi Korupsi Kawasan Hutan?Kejagung Ungkap Konstruksi Korupsi Kawasan Hutan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Kejagung Ungkap Konstruksi Korupsi Kawasan Hutan matter?Kejagung Ungkap Konstruksi Korupsi Kawasan Hutan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.