TajukNusa
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Cek Daftarnya! 108 Jenis Pekerjaan yang Sah Dicantumkan pada KTP

Published September 28, 2026 · Updated September 28, 2026 · By Mary Brown - tajuknusa.com

Foto : Mary Brown - tajuknusa.com

Kolom Pekerjaan KTP-el Wajib Menggunakan Nomenklatur Resmi

Tajuknusa.com – Masyarakat tidak dapat menuliskan jenis pekerjaan secara bebas pada kolom pekerjaan di kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) maupun kartu keluarga (KK). Pengisian data tersebut harus memakai pilihan nomenklatur yang telah ditetapkan pemerintah dalam administrasi kependudukan.

Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 mengenai formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan. Regulasi tersebut menyediakan 108 pilihan jenis pekerjaan untuk dicantumkan dalam formulir administrasi kependudukan.

Pilihan yang tersedia tidak hanya mencakup profesi tertentu, tetapi juga status seperti belum bekerja dan pelajar. Di dalamnya terdapat pula kategori bagi pekerja swasta, pelaku usaha, pekerja pertanian, tenaga ahli, aparatur negara, pejabat publik, tenaga kesehatan, serta profesi keagamaan.

Enam Kelompok Pilihan Pekerjaan

Untuk memudahkan pengelompokan data, 108 nomenklatur pekerjaan itu dibagi ke dalam enam kelompok utama. Kelompok pertama mencakup kategori umum dan belum bekerja. Berikutnya terdapat kelompok aparatur negara dan pejabat publik, lalu kelompok karyawan swasta serta badan usaha.

Kelompok lainnya meliputi bidang pertanian, peternakan, dan perikanan; jasa, keahlian, serta perdagangan; dan kategori profesi khusus, medis, maupun keagamaan. Dengan susunan tersebut, penduduk diharapkan dapat memilih keterangan yang paling menggambarkan kondisi pekerjaannya saat data dicatat atau diperbarui.

Penyeragaman istilah ini dirancang agar pencatatan identitas penduduk lebih tertib dan konsisten. Data pekerjaan merupakan salah satu elemen penting dalam dokumen kependudukan, sehingga kecocokan antara kondisi sebenarnya dan informasi yang tercatat perlu dijaga.

Berpengaruh pada Layanan Publik

Data kependudukan tidak berhenti pada penerbitan KTP-el atau KK. Informasi tersebut dapat dipakai dalam proses integrasi, verifikasi, dan validasi di sejumlah layanan publik. Karena itu, perbedaan data dapat menimbulkan kendala ketika seseorang mengakses layanan yang memerlukan pencocokan identitas.

Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (Dafdukcapil) Muhammad Farid menekankan pentingnya penggunaan istilah pekerjaan yang seragam saat masyarakat mengisi data administrasi.

“Keseragaman nomenklatur akan memastikan data kependudukan nasional lebih akurat, memudahkan integrasi dengan berbagai sistem layanan publik, termasuk perpajakan, BPJS, perbankan, dan program bantuan sosial,” ujar Farid dalam pernyataan resminya.

Salah satu contoh keterkaitan tersebut terlihat dalam layanan perpajakan. Pada saat pendaftaran nomor pokok wajib pajak (NPWP), identitas wajib pajak perlu divalidasi dengan data kependudukan. Bila terdapat informasi yang tidak selaras, proses pencocokan dapat tidak berjalan sebagaimana mestinya dan pembaruan data di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) mungkin diperlukan.

Kondisi serupa dapat relevan bagi penduduk yang memakai data identitas untuk kebutuhan layanan lain yang terhubung dengan sistem kependudukan. Memastikan pekerjaan tercatat menggunakan nomenklatur resmi dapat membantu mengurangi kebutuhan koreksi data pada tahap berikutnya.

Perubahan Pekerjaan Perlu Dilaporkan

Jenis pekerjaan seseorang dapat berubah, misalnya karena mulai bekerja, berpindah bidang, menjadi pegawai, atau tidak lagi menjalankan pekerjaan sebelumnya. Ketika perubahan itu terjadi, data kependudukan juga perlu disesuaikan agar tetap menggambarkan keadaan terkini.

Permendagri Nomor 6 Tahun 2026 membuka mekanisme perubahan elemen data kependudukan melalui formulir administrasi yang tersedia. Farid meminta warga yang mengalami perubahan pekerjaan untuk segera melaporkannya kepada Dukcapil di wilayah masing-masing.

Dalam pengajuan pembaruan, masyarakat dapat membawa dokumen pendukung yang berkaitan dengan perubahan pekerjaan. Contohnya adalah surat keterangan kerja atau surat keputusan pegawai. Dokumen tersebut membantu mendukung penyesuaian informasi pada administrasi kependudukan.

Pembaruan tidak sekadar bertujuan membuat kolom pekerjaan pada KTP-el dan KK terlihat mutakhir. Informasi yang selaras dengan dokumen resmi juga dapat memudahkan proses validasi apabila data penduduk digunakan dalam pelayanan yang memerlukan identifikasi.

Yang Perlu Diperhatikan Masyarakat

Sebelum mengurus perubahan data, warga sebaiknya memastikan kategori pekerjaan yang dipilih benar-benar sesuai dengan nomenklatur yang tersedia. Penggunaan istilah pribadi, nama jabatan yang tidak tercantum, atau keterangan pekerjaan yang terlalu bebas berpotensi tidak sesuai dengan format administrasi kependudukan.

Apabila pekerjaan berubah, siapkan dokumen pendukung dan datangi Dukcapil setempat untuk mengajukan pembaruan. Langkah tersebut membantu menjaga kesesuaian antara kondisi pekerjaan, dokumen resmi, dan data yang dipakai dalam berbagai layanan.

Dengan 108 pilihan yang telah ditetapkan, sistem administrasi kependudukan memiliki acuan yang sama dalam mencatat pekerjaan penduduk. Keseragaman ini menjadi bagian dari upaya menjaga ketelitian data nasional sekaligus mendukung penggunaan data identitas secara lebih konsisten.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Cek Daftarnya 108 Jenis Pekerjaan?

Cek Daftarnya 108 Jenis Pekerjaan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Cek Daftarnya 108 Jenis Pekerjaan matter?

Cek Daftarnya 108 Jenis Pekerjaan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.