Sara Wijayanto dan Demian Aditya Resmi Bercerai lewat Putusan Verstek
Sara Wijayanto dan Demian Aditya Resmi Bercerai melalui Putusan Verstek
Tajuknusa.com – Sara Wijayanto dan Demian Aditya resmi diputus bercerai oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Majelis hakim mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Sara melalui putusan verstek dalam sidang pada Kamis, 8 Oktober 2026. Putusan tersebut dijatuhkan setelah Demian tidak hadir dalam proses persidangan yang telah dijalani.
Perkara perceraian ini tercatat dengan nomor 3594/2026. Gugatan didaftarkan oleh Sara melalui kuasa hukumnya menggunakan layanan e-court pada 8 September 2026. Penggunaan sistem elektronik tersebut memungkinkan administrasi pendaftaran perkara dilakukan secara digital sesuai prosedur peradilan.
Dalam persidangan, Demian disebut tidak datang pada sidang pertama. Pengadilan kemudian melakukan pemanggilan ulang, tetapi tergugat kembali tidak hadir. Majelis hakim selanjutnya melanjutkan pemeriksaan perkara hingga tahap pembuktian tanpa kehadiran pihak tergugat.
“Pada sidang pertama DA tidak hadir. Kemudian dipanggil ulang, tidak hadir juga tadi. Langsung pembuktian. Setelah pembuktian, diputus langsung cerai verstek,” ujar Abid.
Apa Arti Putusan Verstek dalam Perkara Perceraian?
Putusan verstek adalah putusan yang dapat dijatuhkan pengadilan apabila tergugat tidak hadir dalam persidangan meski telah dipanggil secara patut. Dalam perkara Sara Wijayanto dan Demian Aditya, ketidakhadiran tergugat pada sidang yang telah dijadwalkan membuat majelis hakim dapat memeriksa gugatan berdasarkan proses pembuktian yang tersedia.
Abid, selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, menjelaskan bahwa penanganan perkara tersebut mengacu pada Pasal 125 dan 126 HIR atau Herzien Inlandsch Reglement. Ketentuan tersebut mengatur kemungkinan pengadilan melanjutkan proses dan mengambil putusan ketika tergugat tidak memenuhi panggilan, termasuk setelah pemanggilan kembali dilakukan.
Meski demikian, putusan verstek bukan berarti pihak yang tidak hadir otomatis kehilangan semua kesempatan hukum. Ada tahapan lanjutan yang tetap perlu diperhatikan sebelum sebuah putusan benar-benar memiliki kekuatan hukum tetap.
Putusan Cerai Belum Langsung Inkrah
Putusan yang dikabulkan pada 8 Oktober 2026 belum serta-merta membuat status perceraian berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Pengadilan masih memberikan waktu 14 hari kepada Demian untuk menggunakan hak hukumnya, termasuk mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
Apabila tidak ada upaya hukum dalam tenggang waktu yang ditentukan, putusan cerai itu akan menjadi final. Dengan begitu, kepastian status hukum perceraian baru diperoleh setelah masa pengajuan banding berakhir tanpa adanya tindakan hukum dari pihak tergugat.
“Kalau pihak tergugat tidak mengajukan banding, berarti resmi bercerai pada saat itu,” pungkas Abid.
Pembedaan antara putusan pengadilan dan putusan yang sudah inkrah penting dipahami. Majelis hakim memang telah menerima gugatan cerai yang diajukan, tetapi masih terdapat masa hukum yang disediakan untuk pihak tergugat. Selama periode tersebut belum berakhir, perkara masih berada dalam tahapan administrasi setelah putusan.
Alasan Perceraian Tidak Disampaikan kepada Publik
Pengadilan Agama Jakarta Selatan tidak membeberkan secara terbuka alasan pribadi di balik gugatan cerai tersebut. Informasi mengenai persoalan yang menjadi dasar perkara berada dalam ranah perkara, sehingga detailnya tidak seluruhnya dapat disampaikan kepada publik.
“Kami tidak tahu sebenarnya permasalahannya detailnya karena itu sudah masuk ranah perkara,” ujar Abid.
Karena itu, informasi resmi yang tersedia lebih menitikberatkan pada proses persidangan, ketidakhadiran tergugat, pembuktian, serta putusan yang dijatuhkan majelis hakim. Tidak ada penjelasan resmi dari pengadilan mengenai penyebab spesifik berakhirnya rumah tangga keduanya.
Sikap tersebut juga menegaskan bahwa perkara keluarga memiliki unsur privasi. Publik dapat mengetahui perkembangan proses hukum yang disampaikan oleh pengadilan, tetapi rincian persoalan pribadi para pihak tetap tidak diuraikan secara terbuka.
Menutup Pernikahan yang Berlangsung Sekitar 12 Tahun
Sara Wijayanto dan Demian Aditya menikah pada Kamis, 22 Mei 2014. Pernikahan mereka digelar di Hotel Grand Mahakam, Jakarta Selatan. Dengan putusan cerai yang dijatuhkan pada Oktober 2026, perjalanan rumah tangga keduanya berakhir setelah berlangsung sekitar 12 tahun.
Proses ini sekaligus menunjukkan bahwa perceraian melalui putusan verstek tetap memiliki tahapan hukum yang harus dihormati. Putusan hakim menjadi bagian utama dari proses tersebut, sedangkan masa 14 hari untuk mengajukan banding menentukan kapan putusan dapat memperoleh kekuatan hukum tetap.
FAQ tentang Putusan Cerai Verstek
Apakah putusan verstek berarti perceraian langsung sah?
Belum tentu langsung berkekuatan hukum tetap. Dalam perkara ini, masih tersedia tenggang waktu 14 hari bagi tergugat untuk mengajukan banding. Jika tidak ada upaya hukum dalam periode tersebut, putusan dapat menjadi final.
Mengapa pengadilan tetap dapat memutus perkara saat tergugat tidak hadir?
Pengadilan dapat menjatuhkan putusan verstek apabila tergugat telah dipanggil secara patut tetapi tidak hadir. Dalam perkara ini, sidang tetap berlanjut ke pembuktian setelah pemanggilan ulang juga tidak dihadiri oleh tergugat.
Apakah alasan perceraian Sara Wijayanto dan Demian Aditya diketahui publik?
Tidak ada penjelasan resmi dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengenai alasan detail gugatan. Pengadilan menyatakan persoalan tersebut telah masuk ke ranah perkara dan tidak seluruh keterangannya disampaikan kepada publik.