TajukNusa
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Onyo Bantah Lakukan Pelecehan, Pengacara Korban: Biar Hukum Berbicara

Published September 15, 2026 · Updated September 15, 2026 · By Mary Brown - tajuknusa.com

Foto : Mary Brown - tajuknusa.com

ANW Diperiksa Polisi dalam Perkara yang Menyeret Betrand Peto

Tajuknusa.com – Seorang perempuan berinisial ANW menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, terkait pengaduan dugaan penganiayaan, kekerasan, serta pelecehan seksual. Perkara ini turut menyeret nama artis Betrand Peto, yang dikenal sebagai Onyo.

Peristiwa yang dipersoalkan disebut terjadi di sebuah tempat hiburan malam di kawasan SCBD, Jakarta, pada Sabtu, 12 September 2026. Saat menjalani pemeriksaan, ANW didampingi kuasa hukumnya, Nathaniel Hutagaol.

Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari tahapan penanganan perkara. Keterangan ANW, pendampingan hukum, dan materi yang disampaikan kepada penyidik akan menjadi unsur penting dalam proses penelusuran dugaan peristiwa itu.

Kuasa Hukum Tolak Anggapan Laporan Direkayasa

Nathaniel menepis tuduhan bahwa pengaduan yang diajukan kliennya merupakan rekayasa atau berkaitan dengan pihak-pihak yang disebut tidak menyukai Betrand Peto maupun Ruben Onsu. Ia menegaskan, posisi ANW sebagai pihak yang mengaku mengalami kejadian tersebut harus dihormati dalam proses hukum.

“Tidak ada orang yang mau jadi korban, jangan dianggap kasus ini ditunggangi. Karena enggak ada orang yang mau jadi korban. Coba siapa yang mau jadi korban?”

Pernyataan itu disampaikan Nathaniel kepada wartawan pada Senin, 14 September 2026. Ia menilai tudingan bahwa perkara ini memiliki motif lain tidak seharusnya mengesampingkan hak ANW untuk menyampaikan pengaduan dan memperoleh pemeriksaan yang adil.

Dalam perkara dugaan tindak pidana, pelaporan merupakan salah satu jalur hukum yang tersedia bagi setiap warga negara. Tahap pemeriksaan dilakukan untuk mengumpulkan informasi, memperjelas kronologi, serta menilai berbagai fakta yang relevan. Proses ini juga tidak serta-merta menentukan kesimpulan akhir mengenai pihak yang bersalah.

Status Figur Publik Dinilai Tidak Mengubah Proses Hukum

Nathaniel juga meminta agar status Betrand Peto sebagai figur publik tidak dijadikan alasan untuk memengaruhi penilaian atas kasus tersebut. Ia menekankan bahwa citra seseorang di hadapan masyarakat tidak boleh menggantikan proses pembuktian yang berjalan di hadapan hukum.

“Jangan karena dia public figure yang bisa mem-framing dengan baik dia bebas berbuat pidana. Boleh orang memandang dia baik, oke enggak masalah, tetapi hari ini dia bukan orang baik. Mungkin sebelumnya orang menganggap dia baik, tetapi bagi saya dia bukan orang baik karena dia bagi saya dialah diduga pelakunya.”

Ucapan tersebut mencerminkan sikap pihak ANW yang ingin agar perkara ditangani melalui jalur resmi, tanpa penilaian awal yang hanya bertumpu pada popularitas atau persepsi publik. Dalam konteks ini, dugaan yang disampaikan tetap memerlukan pembuktian melalui mekanisme penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus yang melibatkan tokoh dikenal masyarakat sering kali memunculkan perhatian luas. Namun, perhatian publik tidak dapat menggantikan proses pemeriksaan yang objektif. Setiap pihak tetap memiliki hak untuk menyampaikan keterangan, mengajukan bukti, mendapatkan pendampingan hukum, dan menempuh langkah hukum sesuai aturan.

Bantahan Dianggap sebagai Hak Pihak Terlapor

Pihak kuasa hukum ANW menyatakan tidak mempersoalkan apabila Betrand Peto membantah tuduhan yang diarahkan kepadanya. Nathaniel menyebut bantahan merupakan hak yang dapat digunakan oleh pihak terlapor, sementara pihak pelapor juga berhak berupaya membuktikan dugaan yang mereka ajukan.

“Kalau itu hak mereka membantah, tapi kami punya hak untuk membuktikan. Biarkan saja nanti proses hukum yang akan menunjukkan siapa yang benar dan siapa yang salah.”

Dengan demikian, penanganan perkara diharapkan berpusat pada fakta yang dapat diuji. Keterangan dari para pihak dan hasil pendalaman penyidik akan menjadi bagian dari proses untuk menentukan arah kasus selanjutnya.

Nathaniel turut mempersilakan pihak Betrand Peto apabila ingin mengambil langkah hukum terhadap ANW, termasuk apabila terdapat rencana pelaporan balik atas dugaan pembohongan publik. Ia menilai setiap pihak memiliki ruang yang sama untuk menggunakan hak hukumnya.

“Itu hak hukum mereka, mereka mau membantah, mereka mau melaporkan balik karena ini enggak masalah karena ini memang negara hukum. Boleh-boleh saja orang menggunakan hak hukum dan kita masih lihat perkembangannya kalau ada peluang damai.”

Pendampingan Hukum untuk ANW Tetap Dilanjutkan

Tim hukum ANW menyatakan fokus utamanya adalah mengawal klien mereka dalam memperoleh keadilan. Pendampingan selama pemeriksaan dilakukan agar ANW dapat menyampaikan keterangannya dalam proses yang sedang berlangsung.

“Yang jelas intinya kami mengupayakan agar korban mendapatkan keadilannya.”

Perkara ini masih berada dalam penanganan aparat penegak hukum. Karena itu, klaim maupun bantahan dari setiap pihak akan diuji melalui prosedur yang berlaku. Masyarakat juga perlu membedakan antara dugaan, keterangan dari pihak-pihak yang terlibat, dan hasil hukum yang nantinya dapat ditetapkan setelah proses berjalan.

Hingga tahapan ini, pemeriksaan terhadap ANW memperlihatkan bahwa perkara tersebut terus ditangani. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada hasil penyidikan, keterangan para pihak, serta langkah hukum yang mungkin ditempuh dalam proses selanjutnya.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Onyo Bantah Lakukan Pelecehan Pengacara Korban?

Onyo Bantah Lakukan Pelecehan Pengacara Korban is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Onyo Bantah Lakukan Pelecehan Pengacara Korban matter?

Onyo Bantah Lakukan Pelecehan Pengacara Korban matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.