Jaksa Jepang Tuntut Dewi Soekarno Atas Kasus Penyerangan
Jaksa Jepang Tuntut Dewi Soekarno dalam Perkara Dugaan Penyerangan
Tajuknusa.com – Jaksa Jepang tuntut Dewi Soekarno dengan denda sebesar 200.000 yen, atau sekitar Rp22,8 juta, dalam perkara dugaan penyerangan yang melibatkan mantan asisten serta mantan manajernya. Tuntutan tersebut disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Distrik Tokyo pada Selasa, 8 September 2026. Permintaan jaksa itu masih merupakan tuntutan pidana dan belum menjadi putusan akhir pengadilan.
Dewi Soekarno dikenal sebagai tokoh televisi di Jepang dan istri mendiang Presiden pertama Indonesia, Soekarno. Pada usia 86 tahun, ia menghadapi proses hukum yang berkaitan dengan dua insiden berbeda di Shibuya, Tokyo, sepanjang 2025. Kedua peristiwa itu menjadi bagian dari dakwaan yang diperiksa dalam satu rangkaian persidangan.
Dua Peristiwa yang Menjadi Dasar Dakwaan
Insiden pertama terjadi pada 13 Februari 2025 di sebuah restoran di Distrik Shibuya. Berdasarkan uraian dakwaan, Dewi diduga melemparkan gelas sampanye ke arah mantan asistennya saat keduanya terlibat pertengkaran. Peristiwa itu kemudian menjadi salah satu tuduhan yang diajukan oleh penuntut umum.
Peristiwa berikutnya disebut berlangsung pada 28 Oktober 2025 di sebuah rumah sakit hewan, juga di Shibuya. Dalam kasus ini, Dewi didakwa memukul dan menendang mantan manajernya. Jaksa Jepang tuntut Dewi Soekarno berdasarkan dua dugaan tindakan tersebut, dengan permohonan agar pengadilan menjatuhkan sanksi denda.
Perkara di rumah sakit hewan itu berawal dari kondisi anjing milik Dewi yang memburuk. Mantan manajernya membawa anjing tersebut untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, ketika Dewi tiba di lokasi, anjing itu telah meninggal dunia. Situasi tersebut menjadi latar kejadian yang kemudian berujung pada tuduhan kekerasan terhadap mantan manajernya.
Konteks emosional dalam suatu peristiwa dapat menjadi bagian dari fakta yang dipertimbangkan di persidangan. Meski demikian, pengadilan tetap perlu menilai secara hukum tindakan yang didakwakan, termasuk keterangan para pihak dan bukti yang diajukan selama proses pemeriksaan. Latar kejadian tidak serta-merta menentukan hasil akhir perkara.
Pengakuan Dewi dan Arti Tuntutan Jaksa
Pada sidang pertama yang digelar 23 Juni 2026, Dewi mengakui tuduhan penyerangan terhadap dua perempuan tersebut. Ia juga menyampaikan penyesalan atas perbuatannya. Dalam persidangan, Dewi mengatakan tidak dapat mengingat detail setiap kejadian, tetapi memahami bahwa melempar benda ke arah orang lain merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan, termasuk saat sedang marah.
Pengakuan dan penyesalan terdakwa dapat menjadi bagian dari bahan pertimbangan majelis hakim. Namun, keputusan mengenai hukuman tetap berada pada kewenangan pengadilan. Hakim akan mempertimbangkan tuntutan penuntut umum, pengakuan terdakwa, fakta yang terungkap di ruang sidang, serta ketentuan hukum yang berlaku sebelum menjatuhkan putusan.
Dalam perkara ini, jaksa meminta denda 200.000 yen. Nilai tersebut setara sekitar Rp22,8 juta berdasarkan perhitungan yang digunakan dalam pemberitaan perkara. Tuntutan denda menunjukkan bentuk hukuman yang dimohonkan jaksa, tetapi tidak berarti pengadilan wajib menjatuhkan hukuman dengan nilai yang sama.
Publik perlu membedakan antara tuntutan dan vonis. Tuntutan merupakan permintaan jaksa kepada pengadilan mengenai bentuk pidana yang dianggap sesuai, sedangkan vonis adalah keputusan resmi yang ditetapkan hakim. Karena itu, meski jaksa Jepang tuntut Dewi Soekarno dengan denda, hasil hukum yang mengikat baru ada setelah Pengadilan Distrik Tokyo mengeluarkan putusan.
Perhatian terhadap kasus ini juga berkaitan dengan posisi Dewi sebagai figur publik di Jepang dan sosok yang memiliki hubungan sejarah dengan Indonesia. Meski demikian, pemeriksaan perkara tetap berpusat pada dua dugaan kejadian, yakni pelemparan gelas sampanye kepada mantan asisten serta dugaan pemukulan dan penendangan terhadap mantan manajer.
FAQ Perkara Dewi Soekarno di Jepang
Berapa denda yang dituntut jaksa?
Jaksa meminta denda sebesar 200.000 yen, yang disebut setara sekitar Rp22,8 juta. Besaran itu masih berupa tuntutan dan bukan putusan final.
Apakah Dewi Soekarno sudah divonis?
Belum. Pengadilan masih memiliki kewenangan untuk menilai seluruh fakta persidangan sebelum menetapkan putusan resmi atas perkara tersebut.
Apa saja tuduhan dalam perkara ini?
Dakwaan mencakup dugaan pelemparan gelas sampanye kepada mantan asisten pada Februari 2025 dan dugaan pemukulan serta penendangan terhadap mantan manajer pada Oktober 2025.
Apakah Dewi mengakui tuduhan tersebut?
Pada sidang perdana 23 Juni 2026, Dewi mengakui tuduhan penyerangan terhadap dua perempuan dan menyatakan penyesalan atas perilakunya.