Jaksa Paparkan Dugaan Kode “Ada Kue” dalam Aliran Dana untuk Febrie Adriansyah
Tajuknusa.com – Jaksa Penuntut Umum memaparkan dugaan penggunaan istilah khusus dalam pemberian uang kepada mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 7 Oktober 2026, istilah “ada kue” disebut digunakan untuk merujuk pada penyerahan dana bernilai Rp 20,6 miliar.
Persidangan tersebut juga mencakup dua terdakwa lain, yakni pengacara Don Ritto serta pengusaha Nurman Herin. Jaksa menguraikan bahwa dugaan pemberian uang itu berkaitan dengan posisi Febrie di Kejaksaan Agung, sejak masih menjabat direktur penyidikan hingga kemudian menjadi Jampidsus.
Dana Disebut Berasal dari Direktur Utama PT OBP
Dalam dakwaan, jaksa menyebut Tria Bellitonito Aturbumi alias Tria, Direktur Utama PT Oktasan Baruna Persada atau PT OBP, sebagai pihak yang diduga memberikan dana tersebut. PT OBP disebut bergerak dalam perdagangan umum dan menjadi salah satu pemasok batu bara bagi PT PLN Indonesia Power untuk kebutuhan PLTU Suralaya sejak 2018.
“Bahwa PT OBP yang bergerak di bidang perdagangan umum merupakan salah satu perusahaan pemasok batu bara kepada PT PLN Indonesia Power untuk kebutuhan PLTU Suralaya sejak periode tahun 2018,” kata jaksa.
Jaksa mengaitkan istilah “ada kue” dengan uang senilai sekitar Rp 20,6 miliar yang disebut disiapkan dalam mata uang dolar Singapura. Peristiwa yang diuraikan dalam dakwaan itu disebut berlangsung sekitar Februari 2024 di kantor PT OBP, kawasan Blok M, Jakarta Selatan.
Pada saat itu, Tria disebut menghubungi Hadi Hidayat alias Tomi, yang disebut sebagai direktur PT OBP dan pendiri kantor hukum Prime Solution Associate. Hadi diminta menyerahkan dana dalam mata uang SGD dengan nilai sekitar Rp 20 miliar kepada Febrie.
“Tom, ada kue atau uang untuk De Clan dari kantor,” beber jaksa saat membacakan isi komunikasi yang disebut dalam dakwaan.
Penyerahan Uang Disebut Berlanjut ke Money Changer
Jaksa menjelaskan Hadi kemudian membawa bungkusan uang tersebut untuk menemui Febrie di Cafe de’Clan, Jalan Cipete, Jakarta Selatan. Dalam uraian penuntut umum, uang itu diperlihatkan kepada Febrie sebelum Hadi memperoleh arahan untuk membawanya ke tempat penukaran valuta asing.
“Langsung aja om bawa ke sebelah,” ujar jaksa, mengutip respons terdakwa yang tercantum dalam dakwaan.
Setelah menerima arahan itu, Hadi disebut menuju KOIN Money Changer. Jaksa menyampaikan bahwa saat menyerahkan dana, Hadi menyatakan uang tersebut merupakan titipan dari Om Febri.
“Ini titipan dari Om Febri,” kata jaksa saat menguraikan percakapan yang disebut terjadi ketika penyerahan uang di KOIN Money Changer.
Rangkaian keterangan tersebut merupakan bagian dari materi dakwaan yang dibacakan di muka persidangan. Dakwaan menjadi dasar bagi proses pemeriksaan perkara, sementara pembuktian atas uraian jaksa akan berjalan melalui agenda-agenda sidang berikutnya sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Pemberian pada Momen Idulfitri
Selain dugaan penyerahan dana bernilai puluhan miliar rupiah, jaksa juga memaparkan adanya penerimaan uang pada momen Idulfitri. Total uang yang disebut diterima Febrie dari Tria selama 2024 hingga 2025 mencapai Rp 600 juta.
Rinciannya, jaksa menyebut penerimaan pertama berlangsung pada April 2024 dengan nilai Rp 300 juta dalam mata uang SGD. Pemberian berikutnya disebut terjadi pada Maret 2025, juga senilai Rp 300 juta dalam mata uang SGD.
“Bahwa selain itu, pada setiap momen lebaran Idulfitri, terdakwa juga menerima uang dari Tria Bellitonito Aturbumi alias Tria,” pungkas jaksa.
Pemaparan mengenai dugaan pemberian terkait Idulfitri itu menambah rangkaian peristiwa yang dicantumkan penuntut umum dalam dakwaan. Jaksa memosisikan keseluruhan uraian tersebut dalam konteks dugaan pemberian yang berkaitan dengan jabatan Febrie di lingkungan Kejaksaan Agung.
Arti Penting Tahap Pembacaan Dakwaan
Pembacaan dakwaan merupakan tahap awal penting dalam persidangan pidana. Pada tahap ini, jaksa menyampaikan konstruksi perkara, pihak-pihak yang diduga terlibat, urutan kejadian, serta tuduhan yang akan dibuktikan di persidangan. Keterangan dalam dakwaan belum merupakan putusan pengadilan dan masih akan diuji melalui pemeriksaan saksi, dokumen, ahli, serta alat bukti lain.
Dalam perkara ini, perhatian tertuju pada istilah “ada kue” yang disebut jaksa sebagai kode untuk penyerahan dana. Penggunaan istilah tertentu dalam komunikasi menjadi bagian dari uraian penuntut umum mengenai cara dugaan transaksi itu dilakukan, termasuk jalur penyerahan dana yang disebut melewati pertemuan di kawasan Cipete dan KOIN Money Changer.
Sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat selanjutnya akan menjadi ruang untuk menguji setiap bagian dakwaan tersebut. Para terdakwa memiliki hak untuk menyampaikan tanggapan, pembelaan, dan menghadirkan argumentasi selama proses hukum berlangsung.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Jaksa Ungkap Kode Khusus dalam Pemberian?
Jaksa Ungkap Kode Khusus dalam Pemberian is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Jaksa Ungkap Kode Khusus dalam Pemberian matter?
Jaksa Ungkap Kode Khusus dalam Pemberian matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

