Nasional

Kasus Korupsi Kementerian ATR/BPN, KPK Panggil 4 Saksi dari Swasta

codex-debab7667fbb49488e2499b1df51ce15

KPK Periksa Empat Saksi Swasta dalam Penyidikan Dugaan Suap HGB di Bogor

Tajuknusa.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi dari kalangan swasta dalam penyidikan dugaan suap hak guna bangunan (HGB) Summarecon Bogor serta dugaan penerimaan lain di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Pemeriksaan berlangsung pada Jumat, 2 Oktober 2026, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

“Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam dugaan korupsi terkait suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN di wilayah Bogor. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (2/10/2026).

Langkah pemeriksaan tersebut menjadi kelanjutan penyidikan setelah tim KPK melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi. Penyidik masih mengumpulkan keterangan dan bukti untuk menelusuri dugaan aliran uang yang berkaitan dengan pengurusan pertanahan, termasuk proses pemblokiran dan pemecahan sertifikat HGB.

Empat Saksi yang Dipanggil

Empat pihak swasta yang dipanggil ialah Yan Stephanus, manajer keuangan PT Summarecon Agung; Dendy Darmawan, land document manager PT Kencana Jayaproperty Agung; Amita Kusumawaty, finance manager PT Kencana Jayaproperty; serta Dalil Firmansyah, direktur utama PT Daha Mulia Valasindo.

Hingga jadwal pemeriksaan diumumkan, Budi belum menyampaikan siapa saja yang telah tiba di Gedung Merah Putih KPK. Materi yang akan digali dari masing-masing saksi juga belum dipaparkan secara rinci. Keterangan mereka berpotensi membantu penyidik memetakan proses administrasi, komunikasi antar-pihak, serta dugaan transaksi dalam perkara tersebut.

Perkara ini menyentuh proses layanan pertanahan, yang mencakup pengurusan dokumen, perubahan status, hingga administrasi di kantor pertanahan. Dalam penyidikan tindak pidana korupsi, pemeriksaan saksi dari perusahaan biasanya diperlukan untuk mencocokkan dokumen internal, pencatatan keuangan, dan rangkaian pengurusan yang diduga berkaitan dengan pemberian uang.

Delapan Orang Berstatus Tersangka

KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini. Empat orang di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yakni Arif Sugianto, Fahd El Fouz Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Empat tersangka lainnya adalah Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN; Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adi, Direktur Utama Summarecon; serta Rizal Pahlevi dari unsur swasta.

Status tersangka tersebut berkaitan dengan dugaan suap dan penerimaan lain yang tengah didalami KPK. Penyidikan masih berjalan sehingga pemeriksaan para saksi diperlukan untuk memperjelas peran setiap pihak serta hubungan antara dugaan pemberian uang dengan layanan pertanahan yang dimaksud.

Dugaan Uang Rp1,5 Miliar untuk Pengurusan SHGB

Dalam konstruksi perkara, Adrianto Pitojo Adi diduga menyerahkan uang Rp1,5 miliar melalui perantara kepada Erwin. Uang itu diduga terkait permintaan agar Sontang Coin Manurung membuka blokir dan memproses pemecahan sertifikat hak guna bangunan milik Summarecon.

Perkara ini tidak hanya menyoroti dugaan transaksi terkait HGB Summarecon Bogor. KPK juga mendalami dugaan penerimaan uang lain yang berhubungan dengan pengurusan mutasi dan promosi jabatan di lingkungan ATR/BPN, serta layanan administrasi pertanahan.

Salah satu rangkaian yang diperiksa berkaitan dengan HGB atas tanah yang dikelola PT BPA atau Bela Parahyangan. Perusahaan tersebut diduga memberikan uang pengurusan sebesar Rp2,1 miliar kepada Erwin. Dari jumlah itu, Rp1,8 miliar diduga disetorkan Erwin kepada Arif Sugianto.

Temuan Uang dalam Koper dan Setoran Tunai

KPK juga menduga Lampri bersama ARF menerima uang senilai Rp8 miliar. Uang tersebut ditemukan dalam sembilan koper merah yang mencantumkan nama Lampri. Temuan ini menjadi bagian dari barang bukti yang sedang dikaji penyidik dalam rangka mengurai dugaan penerimaan di lingkungan kementerian.

Penyelidikan turut menemukan setoran tunai Rp10 miliar pada 7 September 2026 yang berasal dari mutasi rekening Arif Sugianto. Selain nominal tersebut, penyidik mendapati dugaan penerimaan lain yang diduga terkait berbagai urusan pelayanan pertanahan. Uang itu disebut disimpan dalam koper maupun kardus.

Arif Sugianto diduga berperan mengumpulkan uang dari Erwin dan Muhammad Fakhry, yang disebut sebagai pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Nusron Wahid. Dana yang terkumpul diduga berkaitan dengan pengurusan layanan di kantor pertanahan, kantor wilayah BPN, hingga Kementerian ATR/BPN.

Setelah melalui Arif Sugianto, uang tersebut diduga diteruskan kepada Fahd El Fouz. Rangkaian ini masih menjadi fokus penelusuran KPK untuk memastikan asal dana, pihak yang terlibat, serta tujuan dari setiap dugaan penerimaan.

Penyidikan perkara pertanahan memiliki dampak penting karena layanan administrasi tanah bersinggungan langsung dengan kepastian hukum atas aset dan hak masyarakat maupun badan usaha. Pemeriksaan lanjutan terhadap empat saksi swasta diharapkan dapat memperjelas fakta mengenai proses HGB Summarecon Bogor dan dugaan penerimaan lain yang sedang ditangani KPK.

Frequently Asked Questions

What is Kasus Korupsi Kementerian ATR BPN KPK Panggil?

Kasus Korupsi Kementerian ATR BPN KPK Panggil is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Kasus Korupsi Kementerian ATR BPN KPK Panggil matter?

Kasus Korupsi Kementerian ATR BPN KPK Panggil matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *