Lifestyle

Cicilan Rumah Jadi Masalah, Sarwendah Gugat Ruben Onsu ke PN Jaksel

codex-9ecbe0cb7b2643fabb053d6fc0552678

Sarwendah Gugat Ruben Onsu soal Dugaan Wanprestasi

Tajuknusa.com – Cicilan Rumah Jadi Masalah Sarwendah dalam gugatan perdata yang diajukannya terhadap Ruben Onsu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan wanprestasi atau tidak dipenuhinya kewajiban dalam kesepakatan yang dibuat saat keduanya menjalani proses perceraian.

Gugatan Sarwendah tercatat telah didaftarkan pada Senin, 28 September 2026, dengan nomor perkara 1198/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan majelis hakim untuk menangani perkara itu, sementara sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 13 Oktober 2026.

Proses sidang nantinya menjadi ruang bagi Sarwendah dan Ruben Onsu untuk menyampaikan dalil, jawaban, serta bukti masing-masing. Pengajuan gugatan belum menentukan siapa yang berada di pihak benar karena seluruh persoalan masih harus diperiksa dan dinilai oleh majelis hakim.

Gugatan Berkaitan dengan Akta 39

Humas PN Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki, membenarkan adanya gugatan yang diajukan Sarwendah terhadap Ruben Onsu. Ia menjelaskan bahwa inti perkara menyangkut dugaan pelanggaran terhadap perjanjian yang dituangkan dalam akta notaris.

“Benar, gugatan dari Sarwendah terhadap Ruben Onsu terkait dugaan wanprestasi.”

Dokumen yang menjadi perhatian dalam sengketa tersebut adalah Akta 39. Akta itu memuat kesepakatan yang dibuat di hadapan notaris ketika Sarwendah dan Ruben Onsu memutuskan untuk berpisah. Dalam perkara perdata, akta perjanjian dapat menjadi dasar bagi salah satu pihak untuk menuntut pelaksanaan kewajiban apabila ada ketentuan yang dinilai tidak dijalankan.

“Intinya yang digugat tentang masalah wanprestasi. Masalah akta perjanjian yang dibuat di hadapan notaris.”

Wanprestasi pada dasarnya merupakan dugaan bahwa salah satu pihak tidak memenuhi janji atau kewajiban sebagaimana tercantum dalam suatu perjanjian. Namun, apakah dugaan tersebut terbukti tetap menjadi kewenangan pengadilan setelah memeriksa isi akta, bukti pembayaran, keterangan para pihak, dan dokumen pendukung lain.

Bukan Perkara Pembagian Harta Bersama Baru

Kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, menegaskan gugatan ini bukan pengajuan baru mengenai pembagian harta gana-gini. Menurutnya, perkara tersebut berfokus pada pelaksanaan ketentuan yang sudah diatur dalam Akta 39, termasuk aset yang telah menjadi bagian Sarwendah berdasarkan kesepakatan sebelumnya.

Salah satu aset yang dipersoalkan adalah rumah yang disebut diperoleh Sarwendah dari hasil pembagian harta. Dalam kesepakatan itu, kewajiban pembayaran cicilan rumah disebut menjadi tanggungan Ruben Onsu, yang oleh kuasa hukum Sarwendah disebut sebagai RO.

Persoalan Cicilan Rumah Jadi Masalah Sarwendah setelah pihaknya menyebut pembayaran rumah tersebut dihentikan sejak akhir 2025. Kondisi itu dinilai berpotensi memengaruhi keamanan aset karena rumah masih tercatat atas nama Ruben Onsu.

“Gugatan wanprestasi ini lebih mempermasalahkan terkait proses pelaksanaan Akta 39 yang tidak sesuai dengan isinya.”

Dalam pembiayaan rumah yang masih berjalan, pembayaran angsuran memiliki dampak langsung terhadap status kredit dan aset yang dijaminkan. Jika kewajiban kredit tidak dipenuhi, pihak bank dapat menjalankan prosedur penagihan sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, kelanjutan pembayaran menjadi salah satu hal penting dalam sengketa yang diajukan Sarwendah.

“Salah satunya rumah yang didapat Sarwendah dari hasil pembagian harta yang tertuang dalam Akta 39 yang memang dijelaskan cicilannya menjadi tanggungan RO, yang sejak akhir 2025 ternyata cicilannya dihentikan RO.”

Upaya Mempertahankan Aset yang Dipersoalkan

Pihak Sarwendah memandang gugatan tersebut sebagai langkah untuk menjaga aset yang telah diatur dalam kesepakatan perceraian. Kekhawatiran yang disampaikan berhubungan dengan kemungkinan rumah terdampak apabila kewajiban kredit tidak kembali dipenuhi.

“Artinya, aset Sarwendah itu bisa dikatakan kapan-kapan ya bisa dilelang, bisa dieksekusi oleh bank.”

Status rumah yang masih tercatat atas nama Ruben Onsu turut menjadi perhatian dalam gugatan ini. Melalui proses hukum, pihak Sarwendah berharap ada kepastian mengenai hak dan kewajiban yang telah dicantumkan dalam Akta 39.

Cicilan Rumah Jadi Masalah Sarwendah bukan sekadar soal pembayaran bulanan, melainkan berkaitan dengan pelaksanaan kesepakatan serta perlindungan aset yang disebut telah menjadi haknya. Perkara ini akan memasuki tahap persidangan di PN Jakarta Selatan pada 13 Oktober 2026.

FAQ Cicilan Rumah Jadi Masalah Sarwendah

Apa inti gugatan Sarwendah terhadap Ruben Onsu?

Inti gugatan adalah dugaan wanprestasi dalam pelaksanaan Akta 39, yaitu perjanjian yang dibuat di hadapan notaris saat proses perceraian mereka.

Apakah gugatan ini membahas pembagian harta gana-gini baru?

Tidak. Kuasa hukum Sarwendah menyatakan perkara ini bukan gugatan pembagian harta bersama baru, melainkan mengenai pelaksanaan kesepakatan yang telah ada.

Mengapa cicilan rumah menjadi pokok persoalan?

Rumah tersebut disebut sebagai aset yang menjadi bagian Sarwendah, sedangkan cicilannya disebut menjadi tanggungan Ruben Onsu. Penghentian pembayaran sejak akhir 2025 dinilai dapat menimbulkan risiko terhadap aset itu.

Kapan sidang perdana perkara ini digelar?

Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 13 Oktober 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *