Tajuknusa.com – Jakarta, Beritasatu.com- Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu mendapat kepastian baru terkait status kepegawaian dan pembiayaannya. Pemerintah menyiapkan kebijakan agar PPPK paruh waktu di daerah beralih menjadi penuh waktu mulai Januari 2027. Rencana tersebut tidak hanya menyangkut perubahan status dari paruh waktu menjadi penuh waktu.
Pemerintah juga menyiapkan pembiayaan melalui anggaran pemerintah pusat sehingga pembayaran bagi PPPK yang sebelumnya menjadi tanggungan pemerintah daerah dapat dialihkan secara bertahap. Kebijakan ini menjadi perhatian khusus bagi tenaga pendidik. Berdasarkan data pokok pendidikan (Dapodik), terdapat 908.617 guru yang berstatus PPPK.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 231.246 orang masih berstatus paruh waktu. Lantas, apakah seluruh PPPK paruh waktu benar-benar akan menjadi penuh waktu pada 2027? Pemerintah menyiapkan kebijakan untuk memberikan kepastian status dan pembiayaan bagi PPPK di daerah.
Mulai Januari 2027, seluruh PPPK paruh waktu di daerah direncanakan beralih status menjadi PPPK penuh waktu. Menteri keuangan (menkeu) menyampaikan rencana tersebut dalam rapat kerja gabungan Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI bersama Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, dan Bank Indonesia di Jakarta, Senin (14/9/2026). Dalam penjelasannya, menkeu menyebut kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan kebutuhan belanja pegawai dan operasional pemerintahan daerah dapat berjalan dengan baik.
Kebijakan itu sekaligus ditujukan untuk memberikan kepastian status kerja bagi PPPK di seluruh Indonesia. "Jadi ada program pada tahun depan, awal Januari 2027, semua PPPK paruh waktu di daerah akan menjadi PPPK penuh waktu, dan dibayar oleh pemerintah pusat," ujar menkeu dikutip dari laman Kementerian Keuangan, Senin (21/9/2026). Dengan demikian, berdasarkan pernyataan tersebut, pemerintah merencanakan perubahan status PPPK paruh waktu di daerah menjadi penuh waktu mulai awal 2027.
Perubahan itu juga disertai rencana pengambilalihan pembiayaan oleh pemerintah pusat. Rencana perubahan status tersebut juga disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti. Mu'ti menyebut pemerintah sedang melakukan pendataan untuk pelaksanaan kebijakan pada 2027.
Menurut dia, guru PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi penuh waktu dan sudah tersedia anggaran untuk mendukung peningkatan kesejahteraan melalui perubahan status tersebut. "Jadi tahun ini kita sedang mendata untuk tahun 2027 nanti guru-guru PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi penuh waktu. Sudah kita terima informasinya, sudah ada anggarannya untuk peningkatan kesejahteraan melalui perubahan status dari paruh waktu menjadi penuh waktu," ujar Mu'ti di Jakarta Pusat, Jumat (11/9/2026).
Pemerintah juga menyiapkan pengangkatan guru menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Kebijakan tersebut diarahkan untuk daerah yang masih mengalami kekurangan guru. "Kemudian nanti juga akan ada pengangkatan guru-guru CPNS untuk daerah-daerah yang kekurangan, karena memang masih banyak daerah dan sekolah yang kekurangan guru," ucapnya.
Sebelumnya, Kemendikdasmen juga menyampaikan pemerintah membuka ruang bagi guru PPPK paruh waktu untuk mengikuti proses menjadi penuh waktu mulai 2027. Pelaksanaannya disebut tetap mengikuti mekanisme, persyaratan, kebutuhan formasi, serta ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Kebijakan tersebut memiliki dampak terhadap jumlah tenaga pendidik yang saat ini berstatus PPPK paruh waktu.
Berdasarkan Dapodik, terdapat 908.617 guru yang berstatus PPPK. Dari total tersebut, 231.246 guru masih tercatat sebagai PPPK paruh waktu. Angka tersebut menunjukkan besarnya jumlah guru yang berada dalam skema PPPK paruh waktu dan menjadi bagian dari penataan status kepegawaian yang disiapkan pemerintah menuju 2027.
Sementara itu, Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menyebut jumlah guru PPPK paruh waktu yang akan diangkat menjadi penuh waktu berada pada kisaran 230.000 orang. Fikri memastikan pengangkatan tersebut dilakukan tanpa tes dan pembiayaannya ditanggung melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2027. "Sejak awal pemerintah dengan DPR, dalam hal ini Komisi X, sepakat bahwa guru PPPK paruh waktu diangkat menjadi penuh waktu itu tidak ada tes.
Daninsyaallah clear, 230.000 orang sudah akan dibiayai penuh oleh APBN TA 2027," kata Fikri dikutip dari laman DPR, Senin (21/9/2026). Pernyataan tersebut memperjelas rencana pemerintah dan DPR terhadap guru PPPK paruh waktu, khususnya mengenai perubahan status serta sumber pembiayaannya. Perubahan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu juga membutuhkan dukungan anggaran.
Untuk menjalankan kebijakan tersebut, pemerintah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp 31,1 triliun. Menkeu menyebut nilai tersebut masih dapat mengalami penyesuaian sesuai kebutuhan pembiayaan program. "Anggarannya sekitar Rp 31,1 triliun, mungkin juga lebih," ungkapnya.
Anggaran tersebut disiapkan untuk mendukung kebijakan pembiayaan PPPK yang menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian status sekaligus memastikan kebutuhan belanja pegawai dapat terpenuhi. Dengan adanya pembiayaan dari pemerintah pusat, kebijakan ini juga berkaitan dengan penguatan kapasitas fiskal pemerintah daerah. Pemerintah pusat mengambil peran lebih besar dalam pembiayaan aparatur yang sebelumnya menjadi tanggungan daerah.
Selain mengubah status PPPK paruh waktu, pemerintah juga menyiapkan skema untuk PPPK daerah yang sudah berstatus penuh waktu tetapi pembiayaannya masih ditanggung pemerintah daerah. Pemerintah memberikan kesempatan agar pembiayaan pegawai tersebut dapat dialihkan kepada pemerintah pusat. Namun, prosesnya tidak dilakukan sekaligus.
Pengalihan pembiayaan akan dilakukan secara bertahap dalam tiga tahun ke depan. "Untuk pegawai pemerintah daerah yang PPPK dibayar oleh daerah, nanti akan diberikan kesempatan menjadi pegawai negeri yang dibayar oleh pemerintah pusat, dilakukan secara bertahap selama 3 tahun ke depan," tegas menkeu. Artinya, terdapat dua hal yang berjalan dalam kebijakan tersebut.
Pertama, PPPK paruh waktu di daerah direncanakan menjadi penuh waktu mulai Januari 2027. Kedua, pemerintah pusat secara bertahap mengambil alih pembiayaan PPPK daerah yang sebelumnya masih dibayar menggunakan anggaran daerah. Pemerintah menyebut kebijakan perubahan status dan pembiayaan PPPK sebagai bagian dari upaya memastikan kebutuhan belanja pegawai dan operasional pemerintahan daerah dapat berjalan dengan baik.
Pada saat yang sama, kebijakan tersebut memberikan kepastian status kerja bagi tenaga PPPK di berbagai daerah. Dari sisi fiskal, pemerintah pusat juga memberikan dukungan kepada daerah melalui pengambilalihan pembiayaan secara bertahap. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kapasitas fiskal daerah dalam menjalankan pelayanan kepada masyarakat.
Kebijakan itu juga berkaitan dengan kesejahteraan aparatur daerah. Dengan adanya kepastian status serta skema pembiayaan dari pemerintah pusat, PPPK yang sebelumnya berstatus paruh waktu mendapatkan arah perubahan status menjadi penuh waktu. Sementara bagi PPPK yang sudah berstatus penuh waktu tetapi masih dibiayai pemerintah daerah, terdapat rencana pengalihan pembiayaan secara bertahap selama tiga tahun.
Jadi, berdasarkan keterangan pemerintah pada September 2026, PPPK paruh waktu di daerah direncanakan beralih menjadi PPPK penuh waktu mulai Januari 2027. Pemerintah juga menyiapkan anggaran sekitar Rp 31,1 triliun untuk mendukung pembiayaan kebijakan tersebut. 3 Anak Andre Taulany Restui Pernikahan dengan Amanda Rigby Delegasi AS-China Berdialog Jelang Pertemuan Trump dan Xi Jinping Long Lap Penalty Veda Ega Pratama Diulang, Honda Team Asia Bereaksi Kortastipidkor Polri Geledah Kantor Bupati Gowa Terkait Kasus PBG AS 'Buka Pintu' bagi Iran untuk Kembali ke Meja Perundingan Defile Kontingen Indonesia dalam Asian Games 2026 Presiden Hadiri Peringatan 100 Tahun Ponpes Gontor KPK Geledah Rumah Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN di Bekasi El Nino Menguji Ketahanan Pangan Ketika Kecerdasan Kehilangan Kemanusiaan Belajar dari Astra: Menjelang 7 Dekade Perjalanan
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Apakah Semua PPPK Paruh Waktu Bakal?
Apakah Semua PPPK Paruh Waktu Bakal is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Apakah Semua PPPK Paruh Waktu Bakal matter?
Apakah Semua PPPK Paruh Waktu Bakal matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

