Nasional

Tolak Ambang Batas 5 Persen, Sekber Parpol Nonparlemen Tawarkan 3 Opsi

GKSR Usulkan Tiga Pilihan Aturan Ambang Batas DPR

Tajuknusa.com – Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR), sekretariat bersama partai politik nonparlemen, meminta pembahasan RUU Pemilu tidak menetapkan ambang batas parlemen sebesar 5 persen. Kelompok ini menilai angka tersebut berisiko membuat semakin banyak suara pemilih tidak menghasilkan kursi di DPR.

Ketua Umum GKSR Said Iqbal menyampaikan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 perlu dipahami secara menyeluruh. Putusan itu, kata dia, memberi ruang bagi pembentuk undang-undang untuk menata kembali norma dan besaran parliamentary threshold atau PT.

“Arah putusan MK pada dasarnya mendorong agar PT tidak diberlakukan. Jika tetap dipakai, angkanya seharusnya lebih kecil,” ujar Said, yang juga menjabat Presiden Partai Buruh, Minggu (20/9/2026).

Isu ambang batas parlemen berkaitan langsung dengan cara suara dalam pemilu legislatif dikonversi menjadi kursi DPR. Dalam skema yang menggunakan batas nasional, partai yang memperoleh suara di bawah angka PT tidak dapat mengikutsertakan suaranya dalam pembagian kursi DPR, meskipun memiliki dukungan di sejumlah daerah pemilihan.

GKSR memandang kondisi tersebut dapat menimbulkan persoalan representasi. Pemilih yang memberikan suara kepada calon atau partai tertentu di sebuah dapil dapat kehilangan wakil pilihannya apabila akumulasi suara partai itu secara nasional tidak melampaui ambang batas yang ditetapkan.

Penghapusan PT hingga Batas 1 Persen

Untuk itu, GKSR mengajukan tiga alternatif pengaturan. Pilihan pertama adalah menghapus ketentuan ambang batas parlemen. Opsi kedua ialah mengubah landasan perhitungan, dari total suara sah nasional menjadi suara sah partai politik di masing-masing daerah pemilihan. Sementara opsi ketiga mempertahankan perhitungan nasional, tetapi menurunkan PT menjadi 1 persen.

Said menilai perintah MK untuk mengubah norma dan besaran PT tidak semata-mata berarti mencari angka baru. Perubahan norma, dalam pandangannya, juga dapat diwujudkan melalui penghapusan aturan PT.

“Karena norma diminta diubah, rumusan baru bisa saja membuat PT yang sebelumnya ada menjadi tidak ada,” kata Said.

Ia menambahkan, perubahan formula juga menjadi jalur lain yang dapat ditempuh pembentuk undang-undang. Dalam alternatif itu, ambang batas tidak lagi dihitung dari seluruh suara sah partai di tingkat nasional, melainkan dari perolehan suara partai pada setiap dapil.

Dengan metode per dapil, penilaian atas kelayakan partai untuk ikut pembagian kursi akan berfokus pada dukungan pemilih di wilayah pemilihan tersebut. Sistem ini dinilai lebih dekat dengan karakter pemilihan anggota DPR, karena seorang calon bertarung dan memperoleh mandat dari pemilih di daerah pemilihannya.

“Dalam rumusan baru, PT tidak ditentukan oleh suara sah partai secara nasional, melainkan oleh suara sah partai di tiap dapil,” ucap Said.

Argumen Keadilan Representasi

GKSR menilai penggunaan suara nasional sebagai dasar PT dapat mengabaikan kemenangan kandidat di wilayah tertentu. Seorang calon yang mendapat dukungan cukup besar di dapilnya tetap berpeluang gagal memperoleh kursi jika total suara partainya secara nasional tidak mencapai ambang batas.

“Calon yang menang di sebuah dapil bisa tidak mewakili pemilihnya karena suara partainya tidak mencapai PT nasional,” ujar Said.

Bila perhitungan dipindahkan ke tingkat dapil, GKSR mengusulkan angka PT sekitar 3,5 persen. Said menyebut angka itu sebagai tingkat yang moderat. Artinya, partai yang meraih kurang dari 3,5 persen suara di suatu dapil tidak dilibatkan dalam proses penentuan kursi DPR pada dapil tersebut.

Usulan ini menempatkan dua pertimbangan penting dalam satu pembahasan: kebutuhan menjaga efektivitas sistem kepartaian serta kewajiban memastikan suara pemilih tidak mudah hilang dalam proses konversi kursi. Perdebatan mengenai PT selama ini memang tidak hanya menyangkut besaran persentase, tetapi juga dampaknya terhadap proporsionalitas hasil pemilu.

Apabila PT tetap memakai total suara nasional, pembentuk undang-undang harus memperhatikan lima persyaratan yang telah ditetapkan MK. Di antaranya ialah menjaga proporsionalitas hasil pemilu, mencegah membengkaknya suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR, serta melibatkan partai politik nonparlemen dalam proses perubahan aturan.

Partisipasi partai nonparlemen menjadi bagian penting karena ketentuan ambang batas berdampak langsung pada peluang mereka memasuki DPR. Keterlibatan tersebut juga berkaitan dengan prinsip partisipasi bermakna dalam pembentukan undang-undang, khususnya untuk aturan yang menentukan representasi politik pemilih.

Naskah Usulan Akan Disampaikan

GKSR berencana menyerahkan naskah usulan revisi UU Pemilu kepada DPR dan pemerintah dalam waktu dekat. Dokumen itu akan memuat tiga pilihan pengaturan PT yang ditawarkan kelompok partai nonparlemen tersebut.

“Kami berharap masukan GKSR dipertimbangkan dengan sungguh-sungguh, sejalan dengan perintah MK agar partai peserta pemilu yang belum memiliki wakil di DPR dilibatkan secara bermakna,” tutur Said.

Pembahasan perubahan UU Pemilu nantinya akan menentukan apakah Indonesia tetap mempertahankan ambang batas nasional, mengubah mekanisme penghitungan, atau memilih penghapusan PT. Apa pun pilihannya, pengaturan baru akan berpengaruh terhadap jumlah suara yang dapat diterjemahkan menjadi kursi dan terhadap keragaman representasi politik di DPR.

Frequently Asked Questions

What is Tolak Ambang Batas 5 Persen Sekber?

Tolak Ambang Batas 5 Persen Sekber is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Tolak Ambang Batas 5 Persen Sekber matter?

Tolak Ambang Batas 5 Persen Sekber matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *