Kejagung Periksa 6 Saksi Kasus Korupsi MBG, Termasuk Penjual Ompreng
Tajuknusa.com – Kejagung Periksa 6 Saksi Kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026. Pemeriksaan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung itu dilakukan pada Rabu, 9 September 2026, untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara.
Dalam agenda tersebut, salah satu saksi yang dimintai keterangan merupakan penjual ompreng atau wadah makanan. Kehadiran saksi dari unsur pelaku usaha, yayasan, pegawai BGN, serta perusahaan menunjukkan penyidik sedang mendalami berbagai bagian dari pelaksanaan program MBG, termasuk pihak yang mengetahui proses penyediaan kebutuhan program.
“Telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan enam orang saksi,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Rabu (9/9/2026).
Daftar Enam Saksi yang Diperiksa Kejagung
Enam saksi yang diperiksa terdiri atas IH selaku PIC Yayasan GBI/SPPG Kota Serang, MJ sebagai wiraswasta penjual ompreng, dan ET yang bekerja sebagai staf BGN. Penyidik juga memeriksa AHMS selaku direksi PT GSN, NTS sebagai direksi PT NGS, serta SSS dari PT TAFS.
Keterangan dari para saksi diperlukan untuk membantu penyidik menyusun gambaran utuh mengenai fakta yang sedang didalami. Dalam penyidikan perkara korupsi, pemeriksaan saksi dapat berkaitan dengan alur kegiatan, proses pengambilan keputusan, hubungan antar-pihak, maupun dokumen dan transaksi yang relevan dengan perkara.
Kejagung Periksa 6 Saksi Kasus ini bukan berarti seluruh pihak yang hadir memiliki status hukum yang sama. Seseorang dapat dipanggil sebagai saksi karena dinilai mengetahui informasi penting, sedangkan penetapan tersangka dilakukan melalui mekanisme tersendiri setelah penyidik menilai terdapat kecukupan alat bukti sesuai ketentuan hukum.
“Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkas Anang.
Penyidikan Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG
Perkara dugaan korupsi pengelolaan program MBG di BGN sebelumnya telah mengarah kepada tiga mantan pimpinan lembaga tersebut. Kejagung menetapkan Dadan Hindayana (DH), Lodewyk Pusung (LP), dan Sony Sonjaya (SS) sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan periode 2025-2026.
Dalam perkembangan penyidikan, sejumlah tersangka tambahan juga telah ditetapkan. Mereka ialah Asep Yusuf Soemantri (AYS) dari unsur swasta, Komisaris PT YAT Andri Mulyono (AM), Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing (GHS), serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Lalu Muhammad Iwan (LMI).
Penanganan perkara tetap mengacu pada asas praduga tak bersalah. Setiap pihak yang diperiksa, termasuk mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka, memiliki hak untuk memperoleh proses hukum yang adil sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pemeriksaan enam saksi menjadi bagian dari pendalaman yang masih berlangsung. Hasil pemeriksaan dapat digunakan penyidik untuk mencocokkan keterangan, menelaah dokumen, dan menguji keterkaitan antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program yang sedang diselidiki.
Pentingnya Transparansi dalam Program Publik
Program Makan Bergizi Gratis berkaitan dengan penyediaan makanan bagi penerima manfaat serta membutuhkan dukungan operasional dari banyak pihak. Karena itu, pengelolaan program publik memerlukan perencanaan, pengadaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban yang dapat ditelusuri secara jelas.
Pemeriksaan terhadap unsur yayasan, pegawai lembaga, pelaku usaha, hingga perusahaan dapat membantu mengurai rantai pelaksanaan program. Keterangan masing-masing saksi berpotensi saling melengkapi saat penyidik menelusuri kebutuhan barang atau jasa, pelaksanaan kegiatan di lapangan, serta mekanisme yang digunakan dalam pengelolaan program.
Kejagung Periksa 6 Saksi Kasus korupsi MBG sebagai langkah untuk memperkuat pembuktian perkara. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada hasil pendalaman penyidik atas seluruh keterangan, dokumen, dan bukti yang dikumpulkan selama proses penyidikan.
FAQ Kasus Korupsi MBG
Apa tujuan pemeriksaan enam saksi oleh Kejagung?
Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG di BGN periode 2025-2026.
Apakah saksi yang diperiksa otomatis menjadi tersangka?
Tidak. Saksi diperiksa karena diduga memiliki informasi yang berkaitan dengan perkara. Status tersangka hanya dapat ditetapkan apabila penyidik menilai terdapat kecukupan alat bukti sesuai hukum.
Siapa saja yang menjadi saksi dalam pemeriksaan ini?
Saksi berasal dari berbagai unsur, yakni PIC yayasan, penjual ompreng, staf BGN, serta perwakilan dari PT GSN, PT NGS, dan PT TAFS.
Mengapa tata kelola MBG menjadi perhatian?
Program MBG melibatkan banyak kebutuhan operasional dan pihak pelaksana. Transparansi, dokumentasi, pengawasan, serta pertanggungjawaban yang baik diperlukan agar pelaksanaan program publik dapat berjalan akuntabel.
